Advokat Cak Sholeh mengkritik keadilan yang menunggu viral

Share

Muhammad Sholeh atau Cak Sholeh wafat pada Jumat, 7 Agustus 2026, dan meninggalkan pesan bahwa keadilan tidak boleh menunggu viral. Ia memopulerkan ungkapan "No Viral No Justice" sebagai kritik atas persepsi layanan hukum yang belum responsif terhadap keluhan warga. Dalam pemberitaan Antara, Cak Sholeh digambarkan memandang kalimat itu lahir dari pengalamannya mendampingi masyarakat yang merasa suaranya tidak cukup didengar, terutama pada perkara yang melibatkan warga kecil.

Ia menilai perhatian sering datang setelah suatu kasus ramai dibahas di media sosial. Dalam kerangka itu, ia juga dikenal sebagai mantan aktivis reformasi, advokat, hingga pendiri LBH No Viral No Justice. Perjalanan tersebut menunjukkan konsistensi keberpihakan pada kelompok yang tidak memiliki akses terhadap keadilan, termasuk melalui ruang advokasi berbasis teknologi digital.

Ia memanfaatkan perkembangan teknologi digital sebagai ruang advokasi baru, bahkan membuka konsultasi hukum melalui media sosial, YouTube, hingga warung kopi, agar pendampingan hukum lebih mudah dijangkau masyarakat.

Antara menyebut media sosial telah mengubah cara masyarakat mencari keadilan. Perubahan terjadi saat satu video berdurasi satu menit dapat memicu perhatian nasional dan satu unggahan bisa menggerakkan ribuan orang. Namun, menurut Cak Sholeh, viralitas tidak boleh menjadi ukuran utama hadirnya keadilan. Hukum semestinya bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur, bukan pada jumlah tayangan, tanda suka, atau banyaknya komentar.

Di sisi lain, perhatian yang dipicu viral berpotensi menciptakan kesan bahwa warga yang tidak memiliki akses media sosial akan semakin sulit memperoleh perlindungan hukum. Antara menegaskan kritik tersebut masih relevan karena masih ada warga yang terlebih dahulu membuat video dan meminta bantuan kreator konten sebelum mendatangi lembaga resmi. Dalam negara hukum, mekanisme formal seharusnya menjadi jalan pertama yang dipercaya masyarakat. Antara menempatkan warisan Cak Sholeh pada pengingat bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama penegakan hukum.

Kepercayaan itu, sebagaimana digambarkan Antara, tidak dibangun melalui pencitraan, melainkan melalui pelayanan yang cepat, transparan, konsisten, dan berpihak pada keadilan. Masyarakat akan menaruh harapan ketika setiap laporan diperlakukan setara tanpa membedakan latar belakang, pengaruh, atau besarnya perhatian publik. Antara juga menyebut langkah pembaruan yang perlu diperkuat meliputi digitalisasi pelayanan, keterbukaan informasi, pengawasan internal, dan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Perubahan tersebut diiringi peningkatan profesionalisme aparat serta perluasan literasi hukum agar proses penyelesaian tidak bergantung pada perhatian publik yang ramai.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author