Buruh Indomaret Demo di PIK Tolak Penghapusan Upah Lembur

Share

Ratusan buruh PT Indomarco Prismatama (Indomaret) menggelar aksi demonstrasi di depan Menara Indomaret, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Selasa (26/5/2026). Massa yang tergabung dalam gabungan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) tersebut menuntut penolakan kebijakan penghapusan upah lembur tunai pada hari libur nasional.

Para pekerja yang turun ke jalan ini berasal dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Banten, Bogor, Tangerang, hingga Purwakarta. Berdasarkan laporan kumparan.com, massa aksi menyuarakan enam poin tuntutan utama termasuk penghentian intimidasi, penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) ilegal berkedok pengunduran diri, penolakan peraturan perusahaan yang merugikan, serta pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil.

Perwakilan dari serikat pekerja memberikan estimasi mengenai jumlah total massa yang memadati lokasi unjuk rasa di kawasan PIK tersebut.

"Jumlah estimasi massa kurang lebih sekitar 1.000 sampai 1.500," ungkap Agung, Pengurus Infokom FSPMI.

Setelah melangsungkan orasi di depan Menara Indomaret, para buruh langsung menggeser titik aksi menuju Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk melakukan mediasi.

"Jam 2 siang ini diterima oleh kementerian dan ditemukan oleh beberapa direksi dari PT Indomarco sendiri. Sedang bergerak menuju kementerian. Seluruh teman-teman beserta mobil komando bergerak ke sana," jelas Agung.

Pihak serikat pekerja juga memastikan bahwa seluruh rangkaian penyampaian pendapat ini berlangsung kondusif tanpa ada gesekan di lapangan.

"Semua berjalan dengan tertib, dengan baik ya, tidak ada sesuatu hal yang bentuknya rusuh atau chaos gitu ya, tidak ada. Semuanya kondusif," pungkas Agung.

Sementara itu, dilansir dari cnnindonesia.com, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memaparkan hasil audiensi dan mediasi yang telah dilakukan antara Manajemen Indomaret dan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Pertemuan tersebut menghasilkan dua poin keputusan bersama terkait kebijakan hari libur.

Keputusan pertama menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan libur bagi karyawan yang tidak bersedia bekerja saat hari libur nasional. Selanjutnya, keputusan kedua mengatur sistem kompensasi bagi pekerja yang tetap masuk pada tanggal merah berupa hak libur pengganti pada hari kerja biasa, bukan dalam bentuk uang tunai.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author