Buruh Batalkan Rencana Demonstrasi Besar Agustus September 2026

Share

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh memastikan pekerja tidak akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga September 2026. Langkah tersebut diambil usai pemerintah dan pemangku kepentingan memberikan respons positif terhadap empat tuntutan buruh, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Sekali lagi, KSPI dan Partai Buruh, dan Buruh Indonesia, bisa dipastikan tidak akan ada aksi di bulan Agustus-September 2026. Kalau ada sebagian pemimpin buruh yang menyatakan bahwa ada potensi kerusuhan di bulan Agustus, itu tidak benar, atau ada sebagian pemimpin buruh yang menyampaikan akan ada aksi buruh di bulan Agustus, itu juga tidak benar," ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (6/8/2026).

Klaim mengenai unjuk rasa maupun potensi kerusuhan buruh dalam dua bulan ke depan resmi dibantah oleh Said Iqbal. Tuntutan pertama yang sedang dikawal buruh berfokus pada pengenaan pajak 0% atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), yang telah dibicarakan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta BPJS Ketenagakerjaan.

"Para stakeholder ini menyiratkan ada kesetujuan, ada persetujuan, bahwa pajak JHT itu 0% atau sekurang-kurangnya batas JHT yang terkena pajak dinaikkan menjadi dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta," ujar Said Iqbal.

Isu kedua menyoal aturan pesangon sebesar 0,5 kali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Said menegaskan pekerja ter-PHK seharusnya memperoleh pesangon satu bulan upah per satu tahun masa kerja, namun ketentuan aturan omnibus law tersebut memangkas nilai pesangon hingga 50 persen.

"Sedangkan PP Nomor 35 Tahun 2021 ini, dengan pengali 0,5 tadi, itu kan omnibus law yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh itu. Di situ dikatakan pemberian pesangon sekurang-kurangnya 1 kali. Sudahlah ter-PHK, pesangonnya kecil," terang Said Iqbal.

Poin tuntutan ketiga mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya. Koordinasi intensif terus diluncurkan bersama Kementerian Ketenagakerjaan agar regulasi baru segera diterbitkan.

"KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini," paparnya Said Iqbal.

Agenda terakhir yang terus didorong oleh pihak serikat pekerja adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru oleh pemerintah bersama DPR RI.

"KSPI dan Partai Buruh menyatakan sikap tidak akan ada rencana aksi bulan Agustus hingga September 2026. Karena empat isu ini sedang dalam proses," ujarnya Said Iqbal.

Proses pembahasan keempat isu ketenagakerjaan yang masih berjalan dinilai sudah cukup akomodatif, sehingga aksi unjuk rasa di jalanan belum diperlukan.

"Saya bisa pastikan (tidak ada aksi demonstrasi) karena saya turun langsung ke bawah. Sepanjang tadi, empat isu ini direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI," sambung Said Iqbal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author