Buruh Batalkan Aksi Demonstrasi Agustus September 2026

Share

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh memastikan pekerja di bawah naungannya tidak menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Agustus hingga September 2026. Keputusan ini diambil karena pemerintah memberikan sinyal positif terhadap empat tuntutan buruh, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Kamis (6/8/2026).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, membantah potensi kerusuhan maupun unjuk rasa dalam dua bulan ke depan. Sinyal baik tersebut diterima usai pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan, seperti Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, BPJS Ketenagakerjaan, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Sekali lagi, KSPI dan Partai Buruh, dan Buruh Indonesia, bisa dipastikan tidak akan ada aksi di bulan Agustus-September 2026. Kalau ada sebagian pemimpin buruh yang menyatakan bahwa ada potensi kerusuhan di bulan Agustus, itu tidak benar, atau ada sebagian pemimpin buruh yang menyampaikan akan ada aksi buruh di bulan Agustus, itu juga tidak benar," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh.

Tuntutan pertama yang sedang diperjuangkan adalah pengenaan pajak 0% atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) atau menaikkan batas JHT kena pajak dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta.

"Para stakeholder ini menyiratkan ada kesetujuan, ada persetujuan, bahwa pajak JHT itu 0% atau sekurang-kurangnya batas JHT yang terkena pajak dinaikkan menjadi dari Rp 50 juta menjadi Rp 400 juta," ujar Said Iqbal.

Isu kedua menyoal aturan pesangon sebesar 0,5 kali dari nilai standar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Buruh mendesak pemberian pesangon dikembalikan minimal satu kali upah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

"Sedangkan PP Nomor 35 Tahun 2021 ini, dengan pengali 0,5 tadi, itu kan omnibus law yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang gugatannya dimenangkan oleh Partai Buruh itu. Di situ dikatakan pemberian pesangon sekurang-kurangnya 1 kali. Sudahlah ter-PHK, pesangonnya kecil," terang Said Iqbal.

Selain itu, pihak buruh mendorong percepatan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) agar terbit pada Agustus ini.

"KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segera ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini," paparnya Said Iqbal.

Tuntutan terakhir berfokus pada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru oleh pemerintah dan DPR. Karena seluruh tuntutan masih dalam dialog aktif, buruh membatalkan rencana unjuk rasa.

"KSPI dan Partai Buruh menyatakan sikap tidak akan ada rencana aksi bulan Agustus hingga September 2026. Karena empat isu ini sedang dalam proses," ujarnya Said Iqbal.

Said menekankan kepastian tidak adanya aksi massa di lapangan dipicu oleh respons baik yang terus ditunjukkan oleh pihak pemerintah dan DPR RI.

"Saya bisa pastikan (tidak ada aksi demonstrasi) karena saya turun langsung ke bawah. Sepanjang tadi, empat isu ini direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI," sambung Said Iqbal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author