Buron Kasus Kresna Life Michael Steven Ditangkap di Maroko
Pelarian Michael Steven berakhir setelah kepolisian Maroko menangkap tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life tersebut. Buronan yang masuk dalam status Red Notice Interpol ini telah dipulangkan ke Indonesia. Seperti diberitakan oleh Detikcom, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada 12 Maret 2026.
Penangkapan tersebut didasarkan atas permohonan dari Set NCB Interpol Indonesia. Proses pemulangan dilakukan melalui jalur ekstradisi oleh Kerajaan Maroko. Michael Steven tercatat telah tiba kembali di tanah air pada Minggu, 21 Juni 2026 kemarin.
Operasi pemulangan ini melibatkan kerja sama lintas instansi. Divhubinter Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara, serta otoritas Kerajaan Maroko.
Permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia resmi dikabulkan oleh Pemerintah Kerajaan Maroko pada 12 Juni 2026. Selanjutnya, serah terima tersangka dilakukan di Maroko pada 20 Juni 2026 sebelum diterbangkan ke Indonesia. Michael Steven merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kresna Life. Kasus yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri ini diduga merugikan investor sekitar Rp337,4 miliyar.
Brigjen Untung Widyatmoko menyatakan bahwa keberhasilan ekstradisi ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam penegakan hukum lintas negara. "Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Senin (22/6/2026).
Setelah tiba di Indonesia, Michael Steven segera diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tersangka akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.