Buron 4 Tahun Kasus Kredit Fiktif, Terpidana Liem Susilowati Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya

Share

Pelarian Liem Susilowati berakhir setelah terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 4,5 miliar di bank pelat merah ini mendatangi jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Buronan yang dicari sejak tahun 2022 tersebut menyerahkan diri dengan kondisi fisik yang tampak lunglai.

Dikutip dari Detikcom, Liem memutuskan datang ke Kejari Surabaya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Langkah ini diambil menyusul penangkapan kakak kandungnya, Liauw Inggarwati, dan keponakannya, Bastian Widjaja, oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa Liem sempat bersembunyi di sebuah tempat ibadah di Surabaya selama masa pelariannya. Di lokasi tersebut, terpidana bahkan sempat beralih profesi menjadi seorang pendeta.

Namun, penangkapan anggota keluarganya beberapa pekan lalu memberikan tekanan psikologis yang besar bagi Liem hingga memicu efek domino.

"Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana menjadi ketakutan, kebingungan, dan tidak bisa tidur. Alasan itulah yang membuatnya akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri," ujar Putu Arya dalam keterangan resminya, Sabtu (20/6/2026).

Rasa lelah akibat terus bersembunyi dan stres berat membuat Liem meninggalkan tempat ibadah itu. Ia kemudian berjalan lunglai menuju kantor Kejari Surabaya pada sore hari untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak berwenang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Liem Susilowati melalui persidangan in absentia. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Aksi kredit fiktif ini dilakukan Liem bersama empat terpidana lainnya, yaitu Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana, yang saat ini seluruhnya telah dieksekusi.

Setelah menyerahkan diri, Jaksa Eksekutor segera membawa Liem Susilowati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk segera menjalani masa hukuman pidananya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: DPO kejari surabaya korupsi
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author