Bupati Tabanan dan Komnas HAM Kecam Aksi Main Hakim Sendiri di Baturiti
Aksi main hakim sendiri oleh warga hingga menewaskan seorang pria berinisial IKD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (24/7/2026) pukul 01.30 WITA, memicu kecaman keras dari jajaran pemerintah daerah dan lembaga hak asasi manusia.
IKD tewas di tempat usai dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam aduan, serta meninggalkan tiga orang anak. Selain melakukan penganiayaan fatal, massa juga membakar sepeda motor milik korban di lokasi kejadian.
Insiden tersebut viral setelah video putri bungsu korban menangis histeris di samping jenazah sang ayah beredar saat prosesi pemakaman di rumah duka, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Pemerintah Kabupaten Tabanan merespons tegas peristiwa mengerikan itu dengan meminta seluruh masyarakat menghentikan segala bentuk kekerasan dan menyerahkan seluruh proses pidana kepada aparat penegak hukum.
"Sebagai Bupati Tabanan, sekaligus sebagai bagian dari masyarakat Tabanan, saya turut prihatin dan berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah ini," ujar Sanjaya, Bupati Tabanan.
Kecaman serupa disampaikan oleh pihak Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali. Lembaga tersebut menyoroti trauma mendalam yang dialami oleh keluarga korban, khususnya anak-anak yang menyaksikan langsung jenazah ayahnya.
“Kami berharap agar anak dan keluarga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak, baik dari aspek psikologis maupun pemenuhan hak-haknya, sehingga mereka mendapatkan perhatian dan perlindungan secara optimal dari negara,” tutur Dalem, Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem.
Guna memastikan penanganan perkara berjalan secara adil dan transparan, Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali menyatakan bakal menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Segala tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan penanganan setiap perkara harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya, Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem.