Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Suap Proyek

Share

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penerimaan suap menyeret Bupati Lombok Barat, Lalu Zai Ahmad Zaini, sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan penerimaan uang hingga miliaran rupiah, seperti dilansir dari Detikcom.

Langkah penyidikan diambil setelah lembaga antirasuah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Penyidik juga menjerat dua pejabat lain sebagai tersangka. Pihak tersebut yakni Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani.

Jeratan hukum untuk Lalu Zai Ahmad Zaini dan Sudirman mengacu pada Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara Alvonsus dikenakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

Dugaan persekongkolan bermula dari instruksi Lalu Ahmad kepada Kadis PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, agar membantu Sudirman memperoleh pekerjaan infrastruktur. Guna menampung pengerjaan tersebut, Sudirman memanfaatkan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK).

"SUD kemudian 'meminjam bendera' kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat. Hal tersebut dilakukan SUD agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik, bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan," ujarnya.

Pengaturan syarat lelang diduga dilakukan agar memenangkan Sudirman. Lewat skema tender maupun penunjukan langsung di Dinas PUPRPKP Lombok Barat, proyek senilai Rp 17,9 miliar berhasil didapatkan.

Rincian proyek lelang mencakup Rehabilitasi Taman Kota Gerung 2025 senilai Rp 2,3 miliar, tahap kedua pada 2026 senilai Rp 4,3 miliar, Pembangunan Gedung Kantor 2025 senilai Rp 2,4 miliar, dan Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp 1,7 miliar.

Sementara pengerjaan melalui penunjukan langsung pada 2025 terdiri dari delapan paket di Dinas PUPR senilai Rp 3,4 miliar, empat paket di Bagian Umum senilai Rp 2 miliar, serta 16 paket di PT Air Minum Giri Menang senilai Rp 1,8 miliar.

Aliran Uang dan Penerimaan Fasilitas Mewah

Sudirman diduga membagikan fee 3 persen bagi pemilik perusahaan yang dipinjam namanya, sementara keuntungan pribadi yang diperoleh lewat CV DKK diperkirakan mencapai Rp 10,6 miliar. CV DKK juga menggarap proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat dengan nilai total Rp 31,1 miliar.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ujar Achmad Taufik.

Lalu Ahmad juga diduga menerima suap dari Alvonsus melalui perantara Sudirman. Aliran dana tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat yang nilainya mencapai Rp 27,1 miliar.

"Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp 1,6 miliar," ujarnya.

Pemberian dari PT MSI diduga berwujud satu unit Toyota Alphard seharga Rp 1,2 miliar, sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta, dan iPhone 17 Pro seharga Rp 26 juta. Selain itu, terdapat akomodasi penerbangan Lombok-Jakarta PP, uang tunai minimal Rp 380 juta, serta satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta, sehingga total penerimaan Bupati mencapai Rp 12,4 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum korupsi KPK Lombok Barat
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author