Bupati Kuansing Klaim Tak Tahu Isi Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengklaim dirinya tidak mengetahui isi amplop yang pernah ia tinggalkan untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (17/7/2026).
Keterangan tersebut dilansir dari Detikcom setelah penyidik menetapkan kepala daerah tersebut sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi teknis alih fungsi hutan dan kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Suhardiman secara konsisten membantah dugaan bahwa amplop tersebut berisi uang tunai dalam pecahan dolar Singapura, meskipun barang bukti itu kini telah disita oleh penyidik KPK.
"Saya nggak tahu isinya, saya nggak tahu isinya apa ya," kata Suhardiman usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Ia juga berkilah saat dimintai penjelasan mengenai identitas sosok yang menyerahkan amplop tersebut kepada Menteri Kehutanan.
"Bukan. Nggak tahu isinya apa ya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari audiensi resmi antara kepala daerah dengan jajaran kementerian pada awal Juni, di mana menteri mengaku baru menyadari keberadaan sebuah map berisi amplop setelah tamunya beranjak pergi.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Proses pemulangan amplop tersebut akhirnya dapat terlaksana di Polres Kuantan Singingi sepuluh hari kemudian melalui bantuan fasilitasi dari kepolisian setempat sebelum operasi penangkapan dilakukan.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.
Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI itu.
KPK sendiri mengonfirmasi telah menyita uang senilai 12 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp168 juta yang diduga kuat merupakan bagian dari isi amplop yang sempat diserahkan kepada Menteri Kehutanan.