Bupati Gowa Laporkan Dua Saksi Pansus ke Bareskrim Polri
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua orang saksi Pansus Hak Angket DPRD berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/7), atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu, seperti dilansir dari Detikcom pada Minggu (5/7).
Langkah hukum tersebut diambil karena Husniah menilai kesaksian kedua orang itu tidak sesuai dengan fakta serta merugikan martabatnya selaku kepala daerah. Kasus ini bermula dari bergulirnya pembahasan Pansus Hak Angket di DPRD Kabupaten Gowa yang menurutnya telah memasuki ranah privasi.
"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujar Husniah.
Husniah menegaskan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian untuk memperkuat laporan tersebut, meskipun rinciannya belum diungkapkan ke publik.
"Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," kata Husniah.
Langkah pelaporan ini dilakukan demi menjaga nama baik pemerintah daerah serta memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tidak terganggu oleh polemik tersebut. Selain menolak pembahasan Pansus yang dinilai melenceng dari kebijakan publik, Husniah juga membantah keterangan para saksi.
"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," ujar Husniah.
Husniah menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum terkait persidangan Pansus Hak Angket DPRD Gowa ini sambil mengingatkan pentingnya perlindungan hak privasi.
"Kesaksian sejumlah saksi di sidang Pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang Pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik," kata Husniah.
Merespons adanya laporan ke kepolisian tersebut, salah satu saksi terlapor yakni Zaenal Abidin menyatakan sikapnya untuk menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Bupati Gowa.
"Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," kata Zaenal.
Zaenal membantah telah menuduh secara langsung bahwa sosok yang berada di dalam video yang dipersoalkan adalah Bupati Gowa. Menurutnya, informasi yang disampaikan hanya merujuk pada materi yang dipaparkan dalam persidangan Pansus, sementara terlapor lainnya yakni Agus Harahap belum memberikan tanggapan terkait laporan ini.