Bupati Boyolali Copot Camat yang Kirim Video Mesum ke Mantan Staf

Share

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang oknum camat berinisial D yang diduga mengirimkan rekaman video mesum kepada mantan karyawatinya. Bupati Boyolali mengambil langkah cepat dengan mencopot oknum camat tersebut dari jabatannya terhitung sejak pemeriksaan dilakukan. Kasus pelanggaran etik dan disiplin ASN ini kini ditangani langsung oleh pihak berwenang di lingkungan Pemkab Boyolali, seperti dilansir dari Detikcom.

"Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli (2026) kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya," kata Sekda Boyolali, M. Syawalludin, dilansir detikJateng, Selasa (14/7/2026).

Pihak Pemkab Boyolali sangat menyesalkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh salah satu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya tersebut. Perbuatan oknum camat ini dinilai telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Keputusan penonaktifan jabatan ini diambil setelah Pemkab Boyolali memanggil pihak korban maupun pelaku untuk menjalani proses klarifikasi. Sebelum pencopotan, Bupati Boyolali telah melayangkan sanksi teguran tertulis sebelum akhirnya menerbitkan surat pemberhentian sementara.

"Bahwa surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif sebenarnya. Karena untuk menentukan hukuman disiplin ini diperlukan prosedur dan tahapan-tahapan. Salah satunya mungkin persetujuan daripada Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN.

Kemudian juga sudah harus memenuhi persyaratan apa yang ada di I-disiplin. Sehingga itu semua harus dipersiapkan oleh BKPSDM," jelas dia. Guna memulihkan kondisi korban, Pemkab Boyolali melalui DP2KBP3A bergerak memberikan program pendampingan psikologis secara intensif.

DP2KBP3A juga telah melakukan langkah asesmen menyeluruh untuk menjamin perlindungan bagi korban dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author