Brimob Polda Metro Jaya Tangkap Pemuda Pembawa 530 Obat Keras
Tim Patroli Satuan Brimob Polda Metro Jaya mengamankan seorang pemuda yang membawa 530 butir obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2026) dini hari, seperti dilansir dari Detikcom.
Penangkapan berawal dari tindak lanjut informasi masyarakat saat personel menggelar patroli pencegahan gangguan keamanan. Dalam penindakan tersebut, petugas juga menyita satu unit sepeda motor tanpa dokumen resmi dan pelat nomor.
Penggeledahan di lokasi mengungkapkan jenis obat-obatan terlarang yang disimpan oleh pelaku tanpa izin resmi.
"Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 29 strip berisi 290 butir tramadol dan 24 strip berisi 240 butir trihexyphenidyl," ujar Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto.
Pemuda beserta seluruh barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian kami. Personel di lapangan diarahkan melakukan pencegahan secara humanis, tetapi tetap tegas apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum," ujar Henik Maryanto.
Pihak kepolisian turut memberikan imbauan tegas kepada publik terkait bahaya peredaran obat tanpa pengawasan medis.
"Obat keras harus digunakan sesuai resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Kami juga mengajak para orang tua mengawasi pergaulan anak-anak. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Selain area Tanah Abang, penyisiran patroli malam tersebut mencakup Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Cempaka Putih, Green Pramuka, Matraman, Tugu Proklamasi, Taman Suropati, Bundaran HI, hingga kawasan Monas dengan situasi akhir aman dan kondusif.