BPOM Sita Jutaan Kosmetik Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Tangerang

Share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita 2.082.039 buah kosmetik impor ilegal dari sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (5/6/2026).

Sebanyak 956 item produk kosmetik dekoratif atau rias wajah asal China tersebut ditemukan tanpa nomor izin edar dan dokumen importasi yang lengkap. Nilai keekonomian dari seluruh barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Pihak berwenang menduga produk-produk tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan jasa forwarder umum.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," ungkap Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.

Peredaran produk dari gudang tersebut diketahui dilakukan secara luas melalui platform e-commerce. BPOM kini telah menghentikan seluruh aktivitas di lokasi penyimpanan dan mengamankan jutaan kosmetik ilegal itu demi melindungi kesehatan masyarakat.

"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," tandas Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author