BPOM RI Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Tangerang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal tanpa izin edar di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada akhir Mei 2026. Penindakan ini dilansir dari Bloomberg Technoz.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 956 jenis barang yang mencakup 2.082.039 produk kosmetik. Total nilai dari seluruh barang sitaan tanpa dokumen importasi lengkap tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Mayoritas produk ilegal yang disita berasal dari China dan didominasi oleh jenis kosmetik dekoratif atau rias wajah. Berdasarkan hasil investigasi, barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI.
Pihak otoritas mengungkapkan bahwa peredaran produk tanpa izin ini sudah meluas ke berbagai wilayah di Indonesia. Saluran penjualan utama yang digunakan oleh pelaku memanfaatkan platform e-commerce.
“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” ujar Taruna Ikrar.
Penemuan gudang ini merupakan hasil dari operasi intelijen yang menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat serta pengawasan daring. Saat ini, kegiatan di gudang tersebut telah dihentikan sementara dan seluruh produknya disita.
Kasus ini sedang dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku dan modus operandi yang digunakan. Pelaku terancam sanksi administratif hingga pemusnahan produk, serta potensi penegakan hukum pidana pro justitia.
“BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung kebijakan terhadap pengetatan impor produk ilegal. Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku, dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” tegas Taruna Ikrar.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar regulasi ini dapat dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut memuat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.