BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja Integrasikan Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja

Share

BPJS Ketenagakerjaan bersama PT Jasa Raharja resmi meluncurkan Integrasi Aplikasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Kecelakaan Lalu Lintas di RS Primaya Karawang pada Senin, 25 Mei 2026. Langkah ini bertujuan mempercepat pelayanan serta mempermudah administrasi koordinasi penjaminan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja.

Sinergi ini menghubungkan sistem aplikasi kedua lembaga guna memperkuat transformasi digital dan memberikan kepastian layanan yang transparan bagi peserta. Melalui keterhubungan ini, proses Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja dapat berjalan lebih efektif di fasilitas kesehatan.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat kecelakaan lalu lintas sebagai salah satu penyumbang kasus kecelakaan kerja terbesar di Indonesia. Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 318 ribu kasus kecelakaan kerja, dengan 28 persen atau lebih dari 87 ribu kasus di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas jalan raya.

"Integrasi ini menjadi langkah penting karena tentunya kami ingin memastikan bagaimana para pekerja kami terlindungi secara seamless lewat kemudahan pertukaran informasi dan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan jasa raharja. Dengan demikian Coordination of Benefit dapat kita koordinasikan jauh lebih baik. Ini bukti negara hadir memberikan perlindungan terbaik bagi para pekerja indonesia," ujar Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan seperti dilansir dari ANTARA.

Pihak manajemen menjelaskan bahwa cakupan jaminan ini melingkupi perlindungan menyeluruh sejak pekerja berangkat, saat beraktivitas, hingga kembali ke rumah.

"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir sejak pekerja berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu, penguatan sinergi layanan dengan PT Jasa Raharja menjadi sangat penting agar peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," tambah Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Tingginya angka insiden di jalan raya mendorong kedua instansi untuk tidak hanya memperkuat penanganan pascakecelakaan, tetapi juga mengoptimalkan aspek promotif dan preventif.

"Kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, presisi, dan akurat bagi masyarakat, khususnya pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja. Integrasi sistem ini juga memperkuat ekosistem Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui layanan yang semakin seamless dan terkoordinasi," ujar Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja sebagaimana dikutip dari RRI.

Sistem ini dirancang untuk mendorong efisiensi antarinstansi dan memberikan kemudahan bagi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam melayani peserta.

"Harapannya, inovasi ini tidak berhenti pada integrasi hari ini saja. Ke depan, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan berbagai inovasi layanan untuk memastikan perlindungan dasar bagi masyarakat dan pekerja Indonesia semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat yang nyata," tambah Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja.

Skema pelaksanaan di lapangan menempatkan PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama hingga batas plafon tertentu, sementara BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai penjamin lanjutan.

"Melalui penguatan mekanisme Coordination of Benefit ini, kami ingin memastikan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan terintegrasi. Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan optimal bagi pekerja khususnya di jalan raya," ujar Wira J. Sirait, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta seperti dilaporkan Sinar Jabar.

Penerapan sistem ini didukung oleh integrasi e-PLKK dengan Jasa Raharja untuk memastikan proses verifikasi berjalan akurat.

"Melalui penguatan koordinasi manfaat, proses layanan dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur, sehingga pekerja memperoleh kepastian perlindungan secara optimal," kata Wira J. Sirait, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta.

Dalam kegiatan sosialisasi di Purwakarta, dijelaskan pula mengenai alur pelayanan, formularium obat, serta kompendium alat kesehatan yang menjadi acuan medis.

"Kolaborasi ini merupakan bentuk integrasi perlindungan negara yang bertujuan menghadirkan layanan yang lebih cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat khususnya para pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," jelas Nano Sutikno, Narasumber Jasa Raharja Purwakarta.

Dukungan terhadap integrasi sistem digital ini juga mengalir dari berbagai pimpinan kantor wilayah dan cabang di daerah.

"Kami di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa sangat mendukung implementasi integrasi layanan ini karena akan mempercepat proses penjaminan dan memberikan kepastian pelayanan bagi para pekerja. Sinergi ini juga menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja," ujar Kuncoro Budi Winarno, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banuspa.

Langkah strategis ini dinilai menjadi kunci utama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus membangun budaya keselamatan berlalu lintas.

"Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan PT Jasa Raharja melalui integrasi aplikasi akan sangat memudahkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta dapat menerima manfaat yang maksimal jika mengalami kecelakaan kerja di jalan pada saat pergi ke tempat kerja, ataupun pulang dari tempat kerja," kata Eriadi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa sebagaimana dimuat Mimbar Umum.

Apresiasi serupa disampaikan oleh Farah Diana selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit yang menilai integrasi ini mempercepat kepastian pelayanan di wilayahnya.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja, di perjalanan berangkat/pulang kerja. Dengan adanya penguatan sinergi tersebut, peserta memperoleh kepastian pelayanan saat terjadi kecelakaan lalu lintas dalam hubungan kerja," kata Farah Diana, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author