BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Pembuatan Paspor

Share

BPJS Kesehatan tengah membahas wacana penggunaan status kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional sebagai syarat pembuatan paspor, Selasa (4/8/2026), dilansir dari Detik Health. Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong masyarakat yang mampu secara ekonomi agar tertib membayar iuran.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menjelaskan bahwa skema bauran pelayanan publik merupakan salah satu strategi efektif untuk menjangkau peserta yang saat ini tidak aktif.

"Untuk mengejar kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya dengan bauran pelayanan masyarakat," kata Akmal Budi Yulianto, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Implementasi syarat status aktif JKN sebenarnya sudah berjalan di beberapa instansi pemerintah. Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian serta integrasi pada layanan pertanahan bersama Kementerian Agraria menjadi contoh penerapan aturan tersebut.

"SKCK itu syaratnya sekarang harus ini dulu (BPJS Kesehatan aktif). Termasuk layanan pertanahan, itu juga didorong ke sana," ujar Akmal Budi Yulianto, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Uji coba atau pilot project juga telah diterapkan pada pengurusan Surat Izin Mengemudi. Wilayah Medan menjadi lokasi awal pelaksanaan, dan pengujian berikutnya menyasar satu kawasan di Pulau Jawa sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.

"SIM sebetulnya sudah piloting di beberapa titik. Kemarin sudah di Medan, kemudian di Jawa sebentar lagi ada satu titik lagi. Kalau ini berjalan lancar, mungkin akan diterapkan secara nasional. Tapi tentu ada proses evaluasinya," jelas Akmal Budi Yulianto, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Mengenai rencana penerapannya dalam pembuatan dokumen perjalanan luar negeri, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap diskusi antar-lembaga dan belum resmi memberlakukan ketetapan baru.

"Kalau paspor masih pembicaraan," kata Akmal Budi Yulianto, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pihak manajemen menilai pemohon paspor secara umum memiliki kemampuan finansial. Namun, sebagian di antaranya dinilai masih menunggak atau enggan mengaktifkan kembali kepesertaan JKN mereka.

"Kalau yang paspor itu kan masyarakatnya dianggap yang punya kemampuan. Yang punya kemampuan tapi nggak mau bayar. Dengan adanya metode kerja sama seperti ini, ya mau nggak mau bayar," ujar Akmal Budi Yulianto, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Penerapan integrasi layanan ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan program kesehatan nasional yang berlandaskan asas saling membantu antarwarga.

"BPJS ini kan beban biayanya cukup tinggi. Jadi yang punya kemampuan ayo diajak untuk mau mengiur supaya bisa membantu kelompok masyarakat lain yang sulit. Prinsipnya kan gotong royong," pungkas Akmal Budi Yulianto, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author