BPJPH dan Delegasi Uni Eropa Bahas Mandatori Sertifikasi Halal

Share

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerima kunjungan delegasi Uni Eropa di Jakarta pada Kamis (30/7) guna mendiskusikan kesiapan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Pertemuan ini difokuskan pada penguatan komunikasi dan penyamaan pemahaman terkait regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi pasar internasional, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Delegasi yang hadir terdiri atas 22 perwakilan kedutaan besar serta lembaga perdagangan dari negara-negara anggota Uni Eropa, seperti Jerman, Prancis, Finlandia, Austria, Hungaria, Polandia, Spanyol, Belgia, dan Denmark. Rombongan tersebut diterima langsung oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH, EA Chuzaemi Abidin, bersama jajaran direksi terkait.

Head of Trade and Economic Section Delegasi Uni Eropa, Carsten Sorensen menyampaikan bahwa keterbukaan informasi regulasi menjadi prioritas utama bagi pelaku usaha di Eropa.

"Updating regulasi dimaksudkan untuk mempersiapkan kesiapan industri dan sektor terkait agar mereka siap menyambut mandatori Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam regulasi di Indonesia," ujar Carsten pada Jumat (31/7/2026).

Sektor industri di Uni Eropa membutuhkan kepastian mengenai penahapan kewajiban sertifikasi halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Dialog ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif bagi para mitra dagang internasional.

Sementara itu, pihak BPJPH menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kebijakan JPH untuk memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat bagi semua pihak.

"Kami menyambut dengan senang hati kedatangan delegasi Uni Eropa yang hadir di BPJPH. Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah bagi kita untuk saling bertukar informasi dan berdiskusi mengenai berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal," ujar EA Chuzaemi Abidin.

BPJPH menyatakan komitmennya untuk menjawab secara terperinci seluruh pertanyaan dari delegasi guna menghindari perbedaan persepsi terkait teknis pelaksanaan sertifikasi halal di lapangan.

"Kami telah mencermati seluruh daftar pertanyaan yang disampaikan delegasi. Semoga penjelasan yang kami berikan secara komprehensif pada setiap aspek penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat dipahami dengan baik. Melalui dialog yang terbuka ini, kami berharap terbangun kesamaan pemahaman sekaligus kepastian dalam implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal di Indonesia," lanjut Chuzaemi.

Pemerintah menargetkan seluruh produk yang wajib bersertifikat halal mengacu pada standar yang seragam, terdokumentasi, dan memiliki ketertelusuran (traceability) tinggi. Kebijakan ini disiapkan untuk menyambut pemberlakuan penuh mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Sebagai penunjang ekosistem halal, BPJPH meluncurkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 160 Tahun 2026 tentang standar halal produk hewan ruminansia serta Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pencantuman keterangan tidak halal. Saat ini, sebanyak 45 lembaga halal luar negeri di 16 negara Eropa telah terakreditasi dan memiliki kesepakatan pengakuan saling percaya (recognition agreement) dengan BPJPH.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author