BPJPH Perkuat Kelembagaan LP3H untuk Tingkatkan Sertifikasi Halal UMK

Share

BPJPH menegaskan penguatan kelembagaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) sebagai faktor penting meningkatkan layanan sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Penegasan ini disampaikan Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Utama BPJPH, saat membuka Pembinaan LP3H di Bandar Lampung, Jumat (24/7), yang diikuti pimpinan dan perwakilan 15 LP3H di Provinsi Lampung, dilansir dari Detikcom. Aqil menjelaskan penguatan mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, dan pengembangan sumber daya manusia agar LP3H dapat menjalankan tugas merekrut, melatih, membina, dan mengawasi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) secara optimal.

"Sesuai regulasi, LP3H tidak hanya berperan menyediakan Pendamping Proses Produk Halal bagi pelaku usaha, tetapi juga bertanggung jawab merekrut, melatih, membina, dan mengawasi kinerja para P3H," ujar Aqil.

Ia menekankan pentingnya LP3H membangun organisasi kuat dengan tata kelola baik serta pengembangan SDM berkelanjutan untuk memastikan fungsi kelembagaan berjalan efektif. "Keberhasilan layanan sertifikasi halal, khususnya lewat mekanisme self declare, sangat bergantung pada kualitas pendampingan yang dilakukan P3H di lapangan," kata Aqil.

Aqil menambahkan LP3H harus memastikan setiap pendamping memiliki kompetensi memadai, menjunjung integritas, dan melaksanakan tugas secara profesional sesuai peraturan. "LP3H harus menjadi rumah pembinaan bagi para Pendamping Proses Produk Halal. Perannya tidak berhenti pada proses rekrutmen, tetapi juga memastikan pembinaan dilakukan secara berkelanjutan agar kapasitas, kompetensi, integritas, dan profesionalitas para pendamping terus meningkat," ujarnya.

Lebih lanjut, Aqil menyatakan pendamping berkualitas menghasilkan layanan sertifikasi halal yang berkualitas pula. LP3H diharapkan bertransformasi menjadi lembaga profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. "Dengan kelembagaan yang kuat, tata kelola baik, dan SDM profesional, LP3H akan mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam memperkuat ekosistem halal nasional," kata Aqil.

Selain itu, LP3H diharapkan menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah untuk edukasi, sosialisasi, serta mendorong peran fasilitator pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK.

Hal ini agar LP3H tidak hanya mengandalkan kuota program SEHATI yang terbatas, tetapi juga menjadi pusat edukasi, literasi, konsultasi, dan motor penggerak tumbuhnya ekosistem halal di daerah.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: bpjph LP3H sertifikasi halal
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author