BPJPH Gelar Jakarta International Halal Market 2026 Perkuat Ekosistem
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan Jakarta International Halal Market (JIHM) 2026. Langkah ini diambil untuk memperkokoh ekosistem produk halal nasional. Seperti dilaporkan Detikcom, agenda tersebut diadakan sebagai persiapan menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Acara yang bertempat di kawasan Jalan Imam Bonjol-Bundaran HI ini menjadi bagian dari IMT-GT Regional Halal Forum 2026. Sejumlah perwakilan negara anggota Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), delegasi kedutaan besar, dan atase perdagangan turut menghadiri forum ini. Selain itu, pelaku industri halal domestik dan internasional juga ikut berpartisipasi.
Melalui JIHM 2026, BPJPH mengintegrasikan para pemangku kepentingan demi mempererat kolaborasi. Upaya ini ditujukan untuk memperluas jangkauan produk halal Indonesia di pasar regional maupun global.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa penguatan sektor halal memerlukan partisipasi aktif dari pelbagai pihak. Elemen tersebut mencakup pemerintah, pelaku usaha, lembaga halal, akademisi, komunitas, hingga mitra internasional. "Kolaborasi adalah kunci untuk mengoptimalkan potensi besar produk halal. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga halal, masyarakat, dan mitra internasional, kita tidak hanya menyukseskan implementasi kewajiban sertifikasi halal Oktober 2026, tetapi juga menjadikan sektor halal sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, memperluas akses pasar produk halal kita di dunia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Momentum JIHM 2026 sekaligus dimanfaatkan untuk menegaskan komitmen bersama melalui deklarasi dukungan sertifikasi halal. Prosesi ini ditandai dengan penandatanganan banner dukungan oleh para pemangku kepentingan dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Aksi bersama ini mengikutsertakan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Auditor Halal, pelaku usaha, serta masyarakat.
Sertifikasi Halal Layanan Gizi
BPJPH juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada perwakilan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Penyerahan yang sama diberikan kepada perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memperluas cakupan Jaminan Produk Halal. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 10.000 SPPG telah mengantongi sertifikat halal.
Standardisasi ini diterapkan untuk menjamin seluruh layanan penyediaan pangan telah memenuhi regulasi kehalalan. Pameran JIHM 2026 turut menyajikan beragam stan produk halal unggulan dari tiga negara anggota IMT-GT. Pelaku UMK asal Indonesia memanfaatkan kesempatan ini untuk mengenalkan produk mereka kepada masyarakat serta delegasi asing.
Pihak BPJPH mengharapkan interaksi antarnegara ini mampu menumbuhkan industri halal secara berkelanjutan. Kolaborasi tersebut diproyeksikan membuka peluang lebih besar bagi komoditas halal Indonesia untuk bersaing di pasar global.