BPJPH dan Barantin Resmi Sinergikan Pengawasan Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meresmikan Kerja Sama (PKS) dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) terkait sinergi fungsi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan pada Kamis (30/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kesepakatan ini berfokus pada integrasi data dan koordinasi pengawasan lalu lintas komoditas guna menjamin kehalalan serta keamanan produk yang beredar di masyarakat tanpa mengabaikan kelancaran arus barang dagang.
Langkah strategis tersebut difokuskan untuk memperkuat perlindungan konsumen dari ancaman pemalsuan dokumen serta memastikan efisiensi layanan bagi pelaku usaha pasar domestik dan internasional.
Kerja sama ini juga menindaklanjuti Nota Kesepahaman tertanggal 12 Mei 2026 yang sebelumnya diwujudkan lewat penanganan serta pemusnahan produk Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang mengandung unsur porcine.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya komitmen bersama ini untuk menjaga standar komoditas di dalam negeri.
"Perjanjian ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi komitmen bersama untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek kehalalan, kesehatan, maupun keamanan. Melalui sinergi ini kita menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekaligus memperkuat wibawa Indonesia dalam pengawasan produk," kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Menurutnya, pengawasan ketat terhadap seluruh produk ekspor dan impor berdampak langsung pada kedaulatan serta perlindungan kesehatan masyarakat.
"Upaya ini untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Jadi, produk yang masuk ini mesti betul-betul terjaga kehalalannya, kesehatannya, kebersihannya, keamanannya, dan kita menjadi bangsa yang berwibawa." ujar Haikal Hasan.
Sementara itu, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam menghadapi kompleksitas perdagangan internasional saat ini.
"Barantin dan BPJPH memiliki mandat yang berbeda, tetapi tujuan kami sama, yaitu melindungi masyarakat. Barantin memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan aman dari ancaman hama dan penyakit, sementara BPJPH memberikan kepastian terhadap aspek kehalalan produk. Sinergi ini akan menghadirkan perlindungan yang lebih utuh sekaligus memperkuat daya saing komoditas Indonesia," tutur Kepala Barantin Abdul Kadir Karding.
Ia menyampaikan integrasi data antarlembaga dipastikan akan mempercepat mekanisme tindak hukum jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
"Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan bersama, mengintegrasikan data kedua lembaga, meningkatkan koordinasi penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran, serta memastikan proses ekspor dan impor tetap berjalan cepat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehalalan produk," kata Abdul Kadir Karding.
Ruang lingkup PKS ini mencakup pertukaran data informasi, peningkatan kapasitas SDM, hingga program sosialisasi dan edukasi publik mengenai Jaminan Produk Halal untuk komoditas karantina.