BPH Migas Temukan Penyalahgunaan QR Code BBM Subsidi Berulang
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang melibatkan kendaraan bermotor dengan modus pengisian berulang memakai QR code berbeda dalam sehari, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas memaparkan dugaan kecurangan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR. Data sistem digitalisasi mencatat terdapat kendaraan yang melakukan transaksi pembelian hingga tiga kali sehari, dengan total volume mencapai 2.560 liter selama sebulan.
"Hari ini kita banyak menemukan adanya dari dasar digitalisasi kita bisa tarik data mengenai setiap hari dilakukan penyaluran yang dengan kendaraan yang sama, QR Code yang beda, dengan frekuensi lebih dari satu kali dalam sehari," kata Wahyudi.
Praktik yang menyerupai tindakan 'helikopter' ini terdeteksi pada sejumlah unit kendaraan, mulai dari mobil pribadi tipe SUV hingga armada truk. BPH Migas menegaskan bahwa pengawasan ketat dan penindakan tegas terus diberlakukan bagi pihak pengelola tempat penyaluran yang terbukti abai.
"Dan ini tidak sedikit kita melakukan koreksi bahwasanya SPBU bertanggung jawab kalau tidak melakukan preventif dan kalau ada potensi kerja sama ini akan dilakukan koreksi dan pembinaan," tegas Wahyudi.
Sebagai langkah penegakan aturan, sanksi pemblokiran izin penyaluran telah dijatuhkan kepada lebih dari 2.000 SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
"Ini penting agar supaya efek jera terhadap sama2 melakukan penyaluran BBM subsidi agar lebih selektif dan telaah agar penyaluran tetap berjalan dengan baik dan layanan masyarakat dapat berjalan dengan lancar," tutur Wahyudi.
Evaluasi terhadap klasifikasi konsumen penerima BBM bersubsidi saat ini dinilai perlu diperketat melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, guna mencegah celah penyalahgunaan di lapangan.
"Pentingnya diperlukan revisi Perpres 191 tahun 2014 di mana konsumen pengguna itu identifikasinya hanya ketentuannya hanya roda, roda empat untuk angkutan pribadi kemudian juga roda empat angkutan umum barang dan penumpang dan roda 6 serta roda 6 ke atas," ujar Wahyudi.