BPBD Pandeglang Serahkan Seekor Trenggiling Masuk Permukiman ke BKSDA
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pandeglang menyerahkan seekor trenggiling yang dievakuasi warga dari permukiman di Desa Pagar Batu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ke BKSDA Serang pada Rabu, 5 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Satwa langka tersebut awalnya memasuki halaman rumah warga sebelum akhirnya diamankan dan dilaporkan ke pihak berwenang guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami menerima seekor trenggiling berukuran sedang, yang diamankan warga semalam dengan keadaan selamat," kata Sekretaris BPBD Pandeglang, Nana Mulyana.
Kemunculan hewan tersebut diduga akibat gangguan lingkungan tempat tinggalnya atau pencarian sumber makanan baru di sekitar area permukiman warga.
"Kemunculannya di permukiman diduga karena habitatnya terganggu atau sedang mencari makan," ucap Nana Mulyana. Langkah penyerahan langsung ke BKSDA dilakukan sebagai upaya perlindungan mengingat status hewan tersebut yang terancam punah.
"Tadi pagi sudah kami serahkan ke BKSDA karena trenggiling ini hewan dilindungi, maka kami segera berkoordinasi untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan terhadap trenggiling tersebut," ujar Nana Mulyana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, trenggiling masuk dalam kategori satwa yang sangat dilindungi. Pihak berwenang pun memperingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum terkait perlindungan satwa ini.
"Petugas mengimbau masyarakat agar tidak memelihara maupun memperjualbelikan satwa dilindungi,serta segera melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan satwa liar di lingkungan permukiman," kata Nana Mulyana.