Mantan Wakil Ketua ORI Sebut Hery Susanto Bersikap Arogan dalam Rapat
Mantan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Bobby Hamzar Rafinus, menyebut mantan Ketua ORI, Hery Susanto, memiliki sikap arogan dalam persidangan kasus dugaan suap uang dan rumah senilai Rp 4,8 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (16/7/2026).
Kesaksian tersebut disampaikan Bobby saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Hery, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Bobby mengawali keterangannya dengan menjelaskan bahwa ia sempat menghubungi Antoni Hilman, yang merupakan saudara jauh dari ibunya, guna mencari tahu mengenai rekam jejak gaya berorganisasi Hery Susanto.
"Saya menanyakan kepada kerabat itu mengenai pengalaman yang bersangkutan ketika berada dalam organisasi yang sama dengan Saudara Hery Susanto," jawab Bobby ketika ditanya jaksa penuntut umum mengenai alasannya menghubungi Antoni Hilman.
Berdasarkan pengalamannya selama 30 tahun bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), Bobby menilai bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Hery dalam rapat pleno merupakan tindakan yang tidak wajar bagi seorang pejabat negara.
"Tidak wajar adalah pertama menantang pimpinan rapat," jawab Bobby saat jaksa menanyakan maksud dari perilaku tidak wajar tersebut.
Pertanyaan jaksa mengenai bentuk sikap menantang tersebut sempat mendapatkan sanggahan dari tim penasihat hukum Hery Susanto yang menilai pembahasan tersebut sudah di luar materi pokok perkara.
"Izin Yang Mulia. Kami keberatan dengan pertanyaan dan jawaban dari Saksi karena tentu tidak ada korelasi dengan dakwaan ataupun materi perkara. Ini kami juga melihat lebih kepada subjektif dari Saudara Saksi. Terima kasih, Yang Mulia," ucap penasihat hukum Hery.
Hakim ketua kemudian menanggapi keberatan dari penasihat hukum terdakwa dengan menilai bahwa jawaban saksi memang dapat bersifat subjektif.
"Memang pertanyaannya subjektif sih memang. Maksudnya, jawabannya pun tergantung siapa yang menjawab, kan gitu," jawab hakim.
Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa pertanyaan tersebut diajukan untuk mendalami poin-poin yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Bobby sekaligus mengonfirmasi adanya dugaan intervensi.
"Mohon izin, Yang Mulia, pertanyaan ini ada dalam BAP. Kami hanya pendalaman di BAP ini. Karena ada dalam BAP dan tadi pun juga berkaitan dengan saksi yang pertama yang mengatakan bahwa ada intervensi. Nah, terkait dengan intervensi ini..," terang jaksa.
Hakim akhirnya memutuskan untuk tetap mengizinkan saksi memberikan keterangan dan mempersilakan pihak terdakwa menyanggahnya nanti dalam nota pembelaan.
"Nah, jadi gini aja, kalau memang tidak benar silakan disanggah oleh terdakwa, gitu aja ya. Kalau tidak benar silakan disanggah. Karena dari kemarin juga saya lihat saksi-saksi kemarin juga pertanyaan juga kadang mengarah ke subjektif gitu loh, ke pribadi dari saksinya juga kadang kan, ini jadi ke mana-mana, ke pribadi saksi, pribadi terdakwa, jadi enggak ada batasannya juga ujung-ujungnya gitu kan," jelas hakim.
Penasihat hukum Hery pun menyepakati arahan dari majelis hakim tersebut.
"Ya betul, Yang Mulia," sahut penasihat hukum.
Hakim kemudian meminta saksi untuk terus menjawab pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
"Ya nggak apa-apa biar aja saksi menjawab, nanti biar kalau memang tidak betul biar disanggah oleh terdakwa dan nanti bisa dituangkan juga dalam pembelaan kalau ini tidak betul begini begini gitu kan lebih enak gitu ya. Biar ajalah saksi menjawab, ya. Silakan," tutur hakim.
Jaksa penuntut umum lalu mempertegas kembali bidang ketidakwajaran sikap Hery, apakah berkaitan dengan pengambilan keputusan kebijakan, hal material, atau sekadar formalitas.
"Beragam ya, jadi selama kami 5 tahun bersama-sama, itu banyak hal-hal yang baik itu menyangkut kebijakan maupun menyangkut teknis, itu ketika Saudara Hery Susanto tidak sependapat, maka yang bersangkutan cenderung mempertahankan apa yang menjadi pendapatnya," terang Bobby.
Bobby kemudian merinci beberapa ucapan Hery yang menurutnya mencerminkan kesombongan dan keinginan untuk selalu memaksakan kehendak kelompoknya.
"Dan cara beliau menyampaikan ketidaksetujuannya itu antara lain menurut hemat saya sudah tidak wajar apakah itu dalam pengertian ungkapan-ungkapan misalnya 'saya sudah khatam, saya sudah tahu banyak' misalnya. Terus 'saya akan mengerahkan anggota-anggota saya apabila hal ini tidak disetujui', misalnya, jadi hal-hal seperti itu yang kemudian saya beranggapan bahwa yang bersangkutan itu memiliki sifat yang arogan, dan ingin menang sendiri, demikian," imbuhnya.
Dalam persidangan yang sama, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman, Patnuaji, mengakui adanya atensi langsung dari Hery Susanto untuk mempercepat proses verifikasi aduan masyarakat terkait PT Toshida Indonesia.
Jaksa menduga atensi dari Hery tersebut bermuara pada penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menagih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai maladministrasi.
Hery diduga menerima gratifikasi berupa uang dan rumah bernilai total Rp 4,8 miliar dari beberapa pihak korporasi, termasuk Rp 675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan, serta aset rumah dan uang tunai dari Agung Winarno dan Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi.