BNPT Beri Kompensasi Rp475 Juta bagi 4 Korban Terorisme

Share

BNPT bersama LPSK memberikan kompensasi Rp475 juta kepada 4 korban kasus terorisme pada Hari Peringatan Korban Terorisme Internasional di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), menurut keterangan Kepala BNPT Eddy Hartono dan dilaporkan oleh Detikcom. Total kompensasi Rp475 juta itu disalurkan melalui LPSK untuk empat orang, dengan rincian korban berasal dari peristiwa Bom Buku Utan Kayu tahun 2011 dan Bom Kedubes Australia tahun 2004. "Kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme dari negara yang akan diserahkan melalui LPSK sebesar jumlah totalnya 475 juta kepada 4 orang," jelas Kepala BNPT Eddy Hartono.

Eddy merinci bahwa dua korban berasal dari Bom Buku Utan Kayu 2011, sedangkan dua korban lain terkait Bom Kedubes Australia 2004, sebagaimana disampaikan pada acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme.

"Yaitu ada perwakilan dari Bom Kedubes Australia tahun 2004, kemudian dari Bom Buku Utan Kayu tahun 2011, dan juga Bom Buku Utan Kayu 2011, serta Bom Kedubes Australia tahun 2004," lanjut dia. Selain penyerahan kompensasi, Eddy menyebut BNPT telah menerbitkan 134 surat penetapan korban sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, dengan 9 di antaranya diserahkan secara simbolis pada hari yang sama.

"Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu, BNPT hingga saat ini telah menerbitkan 134 surat penetapan korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk di antaranya pada hari ini secara simbolis akan diserahkan 9 surat penetapan kepada korban dari peristiwa Bom Bali II tahun 2005," katanya. Eddy juga menyampaikan bahwa pengajuan permohonan masih terbuka hingga 8 Juni 2028 dan BNPT melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk korban yang berasal dari luar negeri.

"Pengajuan permohonan masih terbuka lebar hingga 8 Juni 2028. Sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi ini dilakukan BNPT bersama LPSK dan Kementerian Luar Negeri kepada negara-negara yang warganya menjadi korban terorisme masa lalu di Indonesia," katanya. Ketua LPSK Achmadi menambahkan pemeriksaan dilakukan melalui pengadilan, lalu LPSK memberikan bantuan setelah korban memperoleh surat penetapan korban dan keterangan yang diterbitkan dari penyidik.

"Lalu berkenaan dengan korban terorisme pasca-Undang-Undang 5/2018 juga akan diberikan sesuai dengan mekanisme. Prosesnya melalui penetapan pengadilan. Yang bersidang, peristiwa yang mana, korbannya yang mana, surat keterangan nanti diterbitkan dari penyidik dan LPSK memberikan bantuan itu.

Itu secara garis besarnya," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author