BNNP Kepri Sita 246 Vape Narkoba di Batam dan Karimun
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau menggagalkan peredaran 246 buah vape yang diduga mengandung narkoba jenis etomidate di wilayah Batam dan Karimun, Senin (8/6), seperti dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba jenis vape di lobi salah satu apartemen di Batam. Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
"Sekira pukul 13.00 WIB Petugas BNNP Kepri melakukan profiling terhadap dua orang dengan ciri-ciri yang dilaporkan," ucap BNNP dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/6/2026).
Setelah mengamankan dua orang pelaku di lobi, petugas BNNP Kepri menggeledah kamar apartemen mereka. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan barang bukti cairan rokok elektrik ilegal.
"Didapati Barang Bukti Narkotika Golongan II Jenis cairan vape (liquid) diduga mengandung etomidate dengan jumlah 246 (dua ratus empat puluh enam) pieces," lanjut keterangan BNNP.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus hingga ke lokasi pemilik barang. Sekitar pukul 18.30 WIB, satu orang terduga pemilik vape narkoba berhasil ditangkap, sehingga total ada tiga tersangka yang diamankan yaitu Muhammad Zulfikar, Muhammad Ridzuan, dan Muhammad Rusdi.
"Atas kejadian tersebut terhadap tiga orang tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNNP Kepri, guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar BNNP.