BNN Ungkap Keterkaitan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan Ketamin

Share

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap bahwa penindakan 2,6 ton narkotika jenis methamphetamine cair di perairan Kepulauan Riau pada Jumat (21/8/2026) memiliki keterkaitan erat dengan jaringan penyelundupan 1,3 ton ketamin yang diungkap sebelumnya.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa keterkaitan antarjaringan tersebut tidak hanya didasari oleh latar belakang para pelaku yang sama-sama berasal dari Myanmar. Pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengincar tingkatan pengendali di atasnya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Terkait dengan jaringan yang kami ungkap kali ini, 2,6 ton methamphetamine cair, itu ada kaitan dengan jaringan sebelumnya yang membawa ketamin 1,3 ton," kata Suyudi.

Pengembangan kasus terus berjalan guna memetakan seluruh struktur sindikat internasional tersebut secara komprehensif.

"Ada kaitan ya. Bukan karena sesama orang Myanmar, tapi memang kebetulan ada irisan dan ada kaitan. Dan ini masih kita kembangkan untuk pengungkapan yang ke atasnya," ucapnya.

Sebelum pengungkapan barang haram cair tersebut, tim gabungan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), BNN RI, serta TNI AL menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin di perairan utara Berakit, Bintan, pada Kamis (6/8/2026). Penindakan diawali dari informasi intelijen otoritas Thailand pada Mei 2026 dan diperkuat Taiwan Coast Guard pada awal Agustus 2026.

Kapal pengangkut yang dihentikan oleh Satgas Patroli Laut BC dan KRI Kerambit-627 kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam. Petugas menemukan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina di kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal pada Jumat (7/8/2026), yang teruji positif mengandungi ketamin.

Dalam operasi penghentian kapal berisi ketamin tersebut, delapan anak buah kapal (ABK) diamankan, meliputi satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) serta tujuh warga negara Myanmar berinisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).

Sementara itu, penindakan 2,6 ton narkotika cair beserta 1,5 juta batang rokok ilegal di perairan Kepulauan Riau dilakukan pada Senin (17/8/2026) lalu, dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: BNN Kepulauan Riau Narkotika
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author