BNN Tangkap Bos Gendut Pemasok Narkoba Lintas Provinsi

Share

Badan Narkotika Nasional (BNN) memburu jaringan pelaku lain setelah menangkap buronan gembong narkoba berinisial MR alias Bos Gendut di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Penangkapan terhadap gembong pemasok narkotika antarprovinsi tersebut dilakukan oleh BNN bersama personel Brimob Polda Metro Jaya. Bos Gendut diamankan petugas bersama dua orang loyalisnya.

"Kalau kita mau bicara jaringan yang MR, ini jaringannya di antarprovinsi," kata Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan, saat konferensi pers di kantor BNN Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).

Petugas BNN saat ini masih mendalami keberadaan anggota jaringan lain yang ditenggarai menyelundupkan barang haram tersebut dari luar daerah menuju lokasi penangkapan.

"Karena ada beberapa pelaku yang membawa barang ke Kampung Bahari berasal dari provinsi lain dan lagi kita kejar, kita kembangkan terus terkait beberapa pelaku lain yang bersama-sama terindikasi bersama tersangka MR," ujarnya.

Mengenai dua loyalis yang ikut diamankan dalam operasi penggerebekan tersebut, pihak kepolisian dan BNN masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memastikan peran mereka.

"Sejauh ini kita akan lagi periksa. Karena berdasarkan di TKP pada saat kita lakukan operasi sehingga pada saat periksa, kita proses sidik nanti akan kita sampaikan terkait hubungan Bos Gendut atau MR," ucapnya.

Rangkaian operasi perburuan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika ini telah berlangsung sejak Rabu (12/8/2026) malam. Petugas memantau pergerakan pelaku mulai dari wilayah Kampung Bahari hingga ke kawasan Mangga Besar.

"Operasi terhadap gembong narkoba yang tadi malam sudah kita tangkap pukul 20.09 WIB yang kita ikuti mulai dari kampung bahari keluar menuju Mangga Besar," kata Roy.

Penyergapan yang dipimpin Danyon B Pelopor Kompol Eko Supriyanto berlanjut hingga Kamis pagi di sebuah salon kecantikan. Pelaku diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak akhir tahun lalu.

"Yang bersangkutan kita tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN. Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," ujarnya.

Tersangka MR ditangkap atas keterlibatan kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram. Petugas turut mengembangkan penyidikan ke tindak pidana pencucian uang dengan menyita uang tunai senilai Rp1,277 miliar.

"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, BOS gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp 1,277 miliar," ucapnya.

Selain menyita uang tunai miliaran rupiah dari tangan tersangka, tim penyidik BNN juga mengamankan berbagai aset milik Bos Gendut dengan total nilai mencapai Rp39,950 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author