BNN Sita 2,6 Ton Narkotika Cair dan Rokok Ilegal di Karimun
Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyergap Kapal MV Ocean Porter dan menyita 2,6 ton narkotika cair jenis methamphetamine di perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri. Dalam penyergapan tersebut, Bea Cukai mengerahkan dukungan Kapal Patroli BC 30005, BC 20011 Kanwilsus BC Kepri, serta K9 BC Batam.
Rencananya, bahan berbahaya berupa methamphetamine cair tersebut akan diolah menjadi cairan rokok elektrik atau vape. Saat ini, tim gabungan masih mendalami jaringan yang terhubung dengan klandestein laboratorium vape di Indonesia dan Malaysia.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membenarkan adanya tindakan penangkapan yang dilakukan oleh petugas gabungan di perairan tersebut.
"Benar, saat ini seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suyudi saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Selain menyita narkotika cair, petugas gabungan juga menemukan dugaan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal di dalam kapal yang sama. Petugas mendapati 157 dus rokok ilegal merek GD asal China, dengan total mencapai 1.570.000 batang.
Modus operandi yang digunakan pelaku melibatkan pemalsuan identitas kapal dari MV Rain Maker menjadi MV Ocean Porter berbendera Tanzania. Saat ini, kapal disandarkan di Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk penelusuran lebih lanjut menggunakan anjing pelacak, sementara 10 kru kapal berwarganegara Myanmar telah diamankan.
Detail lengkap mengenai pengungkapan kasus ini dijadwalkan akan dipaparkan oleh Menko Polkam Djamari Chaniago dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026).