BNN Gandeng Tiga Kementerian Perbaiki Kualitas Layanan Rehabilitasi
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggandeng Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Kesehatan untuk memperketat pengawasan dan memperbaiki kualitas layanan rehabilitasi narkoba pada Selasa (11/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah kolaborasi antarlembaga tersebut diambil usai BNN masih menerima laporan terkait adanya praktik pungutan liar (pungli) dan standar pelayanan yang belum merata di sejumlah lembaga rehabilitasi.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa kerja sama ini mencakup penanganan terpadu dari hulu hingga hilir, termasuk pelatihan keterampilan dan penempatan kerja bagi para penyintas.
"Pada hari ini untuk pertama kalinya kita menyatukan empat instansi dengan mandat yang saling melengkapi dalam satu kerangka kerja sama yang utuh dari hulu sampai dengan hilir. Ini adalah implementasi langsung arahan Bapak Presiden melalui Bapak Menko Polkam pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional," kata Suyudi Ario Seto, Kepala BNN RI.
Penyelenggaraan rehabilitasi akan memadukan pendekatan medis dan sosial secara komprehensif guna mengoptimalkan sumber daya manusia serta sarana dari seluruh pihak terkait.
"Penyelenggaraan layanan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja pasca-rehabilitasi. Pemanfaatan secara optimal atas sumber daya yang dimiliki para pihak," terang Suyudi Ario Seto, Kepala BNN RI.
Ia menyoroti empat faktor utama keberhasilan rehabilitasi, salah satunya penerapam standar mutu yang seragam bagi seluruh penyelenggara layanan, baik milik pemerintah maupun swasta.
"Mutu layanan antarlembaga masih sangat beragam. Masih kita temukan penyelenggara tanpa standar, tanpa tenaga kompeten, dan bahkan tanpa izin," jelas Suyudi Ario Seto, Kepala BNN RI.
Pihaknya menegaskan keberadaan praktik tidak berizin dan pungli yang masih marak justru semakin memperberat beban finansial keluarga korban penyalahgunaan narkoba.
"Selain itu juga masih terdengar praktik yang tidak sesuai standar dan pungutan liar yang justru semakin membebani korban keluarga. Standar yang ada seharusnya saling mengunci dan berlaku bagi semua penyelenggara, milik pemerintah maupun swasta," jelas Suyudi Ario Seto, Kepala BNN RI.
Guna mengatasi persoalan ini, BNN merancang strategi pemetaan seluruh lembaga rehabilitasi serta mengukur tingkat kepatuhan standar mutu secara berkala.
"Kami BNN RI, berharap dapat hadir secara aktif sejak awal di mana rekomendasi izin operasional untuk lembaga-lembaga penyelenggara rehabilitasi tersebut telah melibatkan BNN sejak dari hulu sebelum lembaga tersebut beroperasi, hingga ke hilir dalam rangka evaluasi pelaksanaannya," ungkap Suyudi Ario Seto, Kepala BNN RI.
Ia menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan saat penyintas berpindah jenjang layanan agar mereka dapat kembali beradaptasi di tengah masyarakat.
"Untuk tim pengawasan bersama terhadap penyelenggara rehabilitasi. Tentunya standar tanpa pengawasan hanyalah tulisan di atas kertas. Saya mendorong agar keluaran pertama dari perjanjian kerja sama kita adalah terbentuknya tim pengawasan terpadu lintas instansi berjenjang dari pusat sampai ke kabupaten dan kota," beber Suyudi Ario Seto, Kepala BNN RI.
Pemeriksaan mutu dan kemudahan akses pengaduan layanan menjadi prioritas utama untuk mencegah tindakan eksploitasi terhadap para korban.
"Sebagai contoh, apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyelenggara yang mengeksploitasi penderitaan warga korban, tentunya juga kita tidak boleh ragu untuk bertindak tegas terhadap temuan tersebut," pungkas Suyudi Ario Seto, Kepala BNN RI.