BNN dan Bea Cukai Sita 2.6 Ton Narkoba Cair di Perairan Karimun
Tim Gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau menyergap kapal MV Ocean Porter yang mengangkut 2,6 ton narkoba cair di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026), akibat anomali rute pelayaran.
Pengungkapan kasus berawal dari hasil analisis intelijen yang mengidentifikasi adanya kejanggalan rekam jejak kapal sejak akhir tahun lalu, seperti dilansir dari Detikcom.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pemantauan terhadap pergerakan sarana angkut tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan sebelum tindakan pencegatan dilakukan.
"Berawal dari ketajaman informasi yang didapatkan oleh tim analisis antara Ditintelijen BNN RI dan Ditjen Bea Cukai, kami mendeteksi adanya anomaly record pada kapal Rainmaker sejak bulan Desember 2025," kata Suyudi dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026).
Penyelidikan mendalam langsung dilakukan mengingat wilayah perairan Selat Malaka dan Kepulauan Riau merupakan jalur lintasan rawan yang kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan narkotika internasional.
Petugas kemudian mendeteksi pergerakan kapal berbendera Tanzania pada Minggu (16/8/2026) pukul 12.00 WIB, yang menarik perhatian karena berulang kali mengganti identitas resminya.
"Kami mendeteksi pergerakan kapal berbendera tazania. Kami mendeteksi pergerakan kapal mulai dari Hongrun 2 yang kerap berganti nama kemudian menjadi Race Wind kemudian Rain Maker dan yang terakhir menjadi MV Ocean Porter," tutur Suyudi.
Selain pergantian nama, petugas memetakan kejanggalan lintasan kapal yang melintasi sejumlah kawasan perairan Asia Timur hingga Asia Tenggara.
"Kapal tersebut menunjukkan anomali rute perjalanan yang meliputi Taiwan, Filipina, Serawak, perairan Cina Selatan hingga masuk ke perairan Thailand dan Selat Malaka," jelas Suyudi.
Atas pementauan tersebut, operasi pencegatan diluncurkan pada Senin (17/8/2026) sore hingga kapal berhasil dikuasai penuh oleh personel bersenjata lengkap.
"Pukul 18.30 WIB tim gabungan berhasil melakukan intercept terhadap kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun anak provinsi Kepulauan Riau," ucap Suyudi.
Operasi penindakan tersebut melibatkan dukungan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta unit K9 Bea Cukai Batam.
Setelah mengamankan 10 orang kru berkebebasan warga negara Myanmar, petugas menggeledah seluruh muatan dan menemukan tangki air berisi 2,6 ton narkotika cair serta ratusan dus rokok ilegal asal China dalam kontainer.