Manajer Blueray Cargo Akui Fasilitasi Karaoke Pejabat Bea Cukai

Share

Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, mengaku memberikan fasilitas hiburan karaoke senilai Rp 40 juta kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan, dalam sidang kasus suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (12/6/2026).

Dilansir dari Detikcom, Orlando kini telah menyandang status tersangka dalam perkara ini meski jadwal persidangannya belum bergulir. Pengakuan mengenai pemberian fasilitas tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum mencecar Deddy mengenai rincian akomodasi hiburan yang diberikan perusahaan kepada pihak Bea Cukai.

"Nah makanya tadi nyambung dengan yang ditanyakan tim advokat kaitan dengan fasilitas entertainment, salah satunya di momen itu?" tanya Jaksa.

Deddy membenarkan pertanyaan tersebut dalam persidangan.

"Oh iya," jawab Deddy.

Jaksa kemudian melanjutkan pendalaman mengenai nominal anggaran yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk fasilitas karaoke tersebut.

"Baik. Budget-nya sampai berapa seingatnya Pak Deddy? Melebihi Rp 5 jutaan?" tanya Jaksa.

Deddy sempat memastikan kembali objek pengeluaran yang dimaksud oleh jaksa.

"Apanya itu Pak? Karaokenya?" timpal Deddy.

Jaksa segera mengonfirmasi hal tersebut sebelum Deddy menyebutkan angka Rp 40 juta.

"Iya. Rp 40 juta," jawab Deddy.

Menurut keterangan Deddy, dana akomodasi tersebut sepenuhnya bersumber dari anggaran perusahaan Blueray Cargo, namun ia mengaku lupa mengenai teknis pembayarannya ke pihak hotel.

"Budgetnya Blueray, cuma yang bayar ke bagian hotel atau bagian ini?" tanya Jaksa.

Deddy mengonfirmasi bahwa dirinya sendiri yang melakukan pembayaran langsung.

"Saya," jawab Deddy.

Jaksa penuntut umum lalu mempertanyakan bentuk uang yang digunakan dalam transaksi hiburan malam tersebut.

"Itu bawa uang cash memang?" tanya Jaksa.

Deddy mengaku tidak mengingat secara pasti metode pembayaran yang ia lakukan saat itu.

"Lupa saya Pak," jawab Deddy.

Lebih lanjut, Deddy memaparkan bahwa fasilitas karaoke itu sengaja disediakan demi menyenangkan hati Orlando, di mana pemberian tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pertemuan.

"Tapi memang tadi di situ salah satu entertainment untuk membuat happy Pak Ocoy (Orlando) salah satunya?" tanya Jaksa.

Deddy membenarkan tujuan pemberian fasilitas hiburan malam tersebut.

"Iya," jawab Deddy.

Jaksa kemudian merangkum total anggaran serta frekuensi pemberian fasilitas yang telah diakui oleh terdakwa.

"Dan tadi budget-nya pokoknya ya mendekati Rp 40 jutaan lah?" tanya Jaksa.

Jaksa juga memastikan jumlah pengulangan pemberian akomodasi hiburan tersebut kepada Deddy.

"Jadi ada tiga kali ya?" tanya Jaksa.

Dalam perkara korupsi ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo atas dugaan penyuapan importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Para terdakwa meliputi pimpinan Blueray Cargo John Field selaku terdakwa I, Deddy Kurniawan Sukolo selaku terdakwa II, dan ketua tim dokumen Andri selaku terdakwa III.

Dakwaan jaksa KPK menyebutkan bahwa ketiga petinggi perusahaan tersebut menyerahkan uang suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang tunai, para terdakwa juga diduga menggelontorkan sejumlah fasilitas beserta barang-barang mewah dengan nilai akumulasi mencapai Rp 1,8 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author