BKSDA Lampung Usut Pembunuhan Satwa Dilindungi di Mesuji
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung bersama Polres Mesuji menyelidiki kasus pembunuhan seekor tapir yang jasadnya dimutilasi oleh sekelompok warga di Kabupaten Mesuji, Lampung setelah sempat viral berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera.
Penyelidikan ini dilakukan setelah beredarnya video berdurasi 19 detik di media sosial yang memperlihatkan kondisi satwa dilindungi tersebut telah terpotong-potong di sebuah lahan terbuka, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dalam rekaman video tersebut, kepala satwa liar ini tampak terpisah dari badannya, sementara bagian tubuh lain diletakkan di atas daun pisang di dekat beberapa pria dan senjata tajam.
Pihak berwenang kini tengah mengumpulkan informasi mendalam untuk mengidentifikasi para pelaku pembunuhan satwa yang juga dikenal dengan nama tenuk tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan penelusuran terkait lokasi, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat," kata Itno Itoyo, Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung dilansir Detikcom, Jumat (3/7/2026).
Penegasan mengenai status hukum satwa tersebut disampaikan oleh pihak BKSDA bahwa tapir merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, segala aktivitas perburuan maupun pemusnahan terhadap jenis satwa ini dipastikan akan diproses melalui jalur hukum yang berlaku.