BKN Pecat 128 Aparatur Sipil Negara karena Bolos Kerja
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memecat sebanyak 128 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode tahun 2025 hingga berjalan 2026 akibat pelanggaran disiplin tidak masuk kerja. Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Zudan Arif Fakrulloh memaparkan bahwa pemberhentian tersebut mencakup 75 ASN sepanjang 2025 dan 53 ASN selama tahun 2026. Berdasarkan data kepegawaian, rincian pemecatan pada 2025 terdiri dari 64 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 11 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan pada 2026 terdiri dari 49 PNS dan 4 PPPK.
Secara akumulatif, jumlah PNS yang diberhentikan mencapai 113 orang sementara PPPK berjumlah 15 orang, di mana penindakan ini dilakukan setelah adanya proses pengajuan banding administratif ke BPASN.
"Ragam alasan tidak masuk kerja di antaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh atau terpencil, merawat orang tua, hingga permasalahan ekonomi, rumah tangga," kata Zudan kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/7/2026). Pemberhentian para pegawai yang tidak disiplin tersebut berimplikasi pada kebutuhan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2026 yang dinilai menjadi sangat strategis oleh pihak otoritas.
"BPASN melakukan penindakan bagi ASN yang mengajukan permohonan banding administratif antara lain karena diberhentikan akibat tidak masuk kerja atau bolos kerja," kata Zudan. Terkait masa kerja pegawai kontraktual, Zudan menjelaskan dalam rapat bersama Komite I DPD RI bahwa sejumlah PPPK afirmasi angkatan 2024 atau 2025 mulai mendekati masa akhir masa kontrak mereka.
"Karena sudah ada Pak yang mulai habis kontraknya Pak, ini mulai ada keresahan-keresahan, saya pun berharap karena situasi ekonomi seperti saat ini, jangan sampai ada PHK massal," kata Zudan dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD, dikutip Selasa (7/7/2026). Pihak BKN menyatakan tetap mengupayakan adanya perpanjangan kontrak bagi tenaga PPPK, namun langkah tersebut wajib dibarengi dengan peningkatan mutu dan evaluasi performa kerja berkala. "Jadi diupayakan sebisa mungkin PPPK ini masih diperpanjang dengan peningkatan-peningkatan kualitas," tegas dia.
Zudan menambahkan bahwa laporan mengenai pemberhentian pegawai pemerintah non-PNS yang bermasalah dengan absensi rutin diserahkan setiap bulan ke internal badan pertimbangan.
"Tapi PPPK-nya juga harus ngerti, harus rajin bekerja begitu Pak karena kami di BPASN setiap bulan Pak, kami harus laporkan, selalu ada pemberhentian PPPK, yang dipecat karena tidak masuk kantor," ujar dia. Selain masalah kedisiplinan kerja, BKN tengah menggodok skema standarisasi upah tunggal atau single salary guna mengantisipasi penurunan drastis pendapatan para abdi negara saat memasuki masa purnatugas. "Terkait dengan standarisasi kesejahteraan ASN ini kan ASN kita Bapak dan Ibu, kami di BKN terus memperjuangkan itu kalau bisa menuju single salary system," kata Zudan dalam Raker dengan Komite I DPD, dikutip Selasa (7/7/2026).
Sistem penggajian saat ini dinilai membuat banyak pensiunan mengalami kesulitan finansial karena hilangnya berbagai komponen tunjangan kerja, sehingga memicu kecenderungan pegawai menolak pensiun.
"Jadi kalau sekarang itu kan gaji pokok dengan banyak tunjangan-tunjangan, sehingga ketika pensiun itu turun drastis, sehingga banyak ASN kita itu ketika pensiun itu banyak yang lebih menderita dan lebih ingin tidak pensiun-pensiun, sehingga ingin ke fungsional ingin ke fungsional," tutur dia. Penerapan upah tunggal ini diproyeksikan mampu meningkatkan fokus dan produktivitas pegawai saat aktif bekerja tanpa harus berebut posisi struktural di pemerintahan.
"Kami di BKN konsen memperjuangkan kesejahteraan itu mohon dukungan Bapak-Bapak dan Ibu di Komite 1 karena kalau ASN-nya sejahtera pasti akan bekerja lebih fokus, lebih tinggi kinerjanya, dan tidak berebut ke jabatan struktural," bebernya. Zudan juga menyatakan bahwa anggaran belanja pegawai idealnya ditopang oleh anggaran pemerintah pusat apabila pemerintah daerah terbukti tidak memiliki kapasitas fiskal yang memadai.
"Kami mendorong ASN juga fokus ke jabatan fungsional dan memang tidak ada pilihan lain ketika Kabupaten, Kota, Provinsi tidak mampu membayar gajinya, pemerintah pusat yang harus turun tangan membantu," tandasnya. Mengenai rencana rekrutmen CASN 2026, persiapan serta pelaksanaan ujian harus segera dilangsungkan mengingat adanya tahapan orientasi jangka panjang bagi calon pegawai. "Jadi untuk kebutuhan tahun depan itu tes nya harus sekarang karena ada masa calon pegawai, ada orientasi, ada persiapan," kata Zudan saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD.
Formasi PNS ke depan akan difokuskan pada sektor-sektor strategis non-kontraktual seperti tenaga pendidik guna menjamin keberlanjutan program jangka panjang pemerintah.
"Dan untuk jabatan-jabatan seperti guru dosen itu memang perlu jabatan yang jangka panjang, jadi tidak bersifat kontraktual, karena ini jabatan fungsional yang mempersiapkan generasi jangka panjang," ucap Zudan.