BKN Pecat 128 Aparatur Sipil Negara Akibat Bolos Kerja
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap 128 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja pada periode tahun 2025 hingga Juli 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya keluhan masyarakat terhadap kualitas layanan publik akibat absensi pegawai yang buruk serta longgarnya pengawasan internal, dengan rincian akumulatif sebanyak 75 ASN dipecat sepanjang 2025 dan 53 ASN selama tahun berjalan 2026. Berdasarkan data kepegawaian yang dilansir dari Publika.id, total aparatur yang diberhentikan tersebut terdiri atas 113 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 15 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"BPASN melakukan penindakan bagi ASN yang mengajukan permohonan banding administratif antara lain karena diberhentikan akibat tidak masuk kerja atau bolos kerja," kata Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) pada Jumat (10/7/2026) dilansir dari CNBC Indonesia.
Otoritas mencatat alasan ketidakhadiran para abdi negara sangat bervariasi, mulai dari persoalan kesehatan tanpa surat dokter, kendala jarak lokasi kerja yang terpencil, pengurusan orang tua, hingga masalah ekonomi dan rumah tangga. "Ragam alasan tidak masuk kerja di antaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh atau terpencil, merawat orang tua, hingga permasalahan ekonomi, rumah tangga," ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Banyaknya jabatan kosong akibat pemecatan ini berimplikasi langsung pada urgensi pelaksanaan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 demi menjamin pemenuhan kebutuhan operasional jangka panjang pemerintah, khususnya posisi guru dan dosen. "Jadi untuk kebutuhan tahun depan itu tes nya harus sekarang karena ada masa calon pegawai, ada orientasi, ada persiapan," ucap Zudan Arif Fakrulloh saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI.
Formasi PNS ke depan akan difokuskan pada sektor-sektor strategis non-kontraktual seperti tenaga pendidik guna menjamin keberlanjutan program jangka panjang pemerintah. "Dan untuk jabatan-jabatan seperti guru dosen itu memang perlu jabatan yang jangka panjang, jadi tidak bersifat kontraktual, karena ini jabatan fungsional yang mempersiapkan generasi jangka panjang," ucap Zudan Arif Fakrulloh. Di sisi lain, BKN juga sedang menyoroti keresahan terkait potensi pemutusan hubungan kerja massal bagi sejumlah PPPK afirmasi angkatan 2024 atau 2025 yang kontrak kerjanya berkisar antara satu hingga lima tahun akan segera berakhir.
"Karena sudah ada Pak yang mulai habis kontraknya Pak, ini mulai ada keresahan-keresahan, saya pun berharap karena situasi ekonomi seperti saat ini, jangan sampai ada PHK massal," kata Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD, dikutip Selasa (7/7/2026) dilansir dari Liputan6.com.
Meskipun BKN berupaya memperpanjang kontrak tenaga PPPK tersebut, institusi pengawas kepegawaian ini menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan kontrak wajib diiringi dengan evaluasi performa kerja individu secara berkala. "Jadi diupayakan sebisa mungkin PPPK ini masih diperpanjang dengan peningkatan-peningkatan kualitas," tegas Zudan Arif Fakrulloh. Zudan menambahkan bahwa laporan mengenai pemberhentian pegawai pemerintah non-PNS yang bermasalah dengan absensi rutin diserahkan setiap bulan ke internal badan pertimbangan.
"Tapi PPPK-nya juga harus ngerti, harus rajin bekerja begitu Pak karena kami di BPASN setiap bulan Pak, kami harus laporkan, selalu ada pemberhentian PPPK, yang dipecat karena tidak masuk kantor," ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Selain membenahi kedisiplinan, BKN tengah menggodok skema standarisasi upah tunggal atau single salary system guna mengantisipasi penurunan drastis pendapatan para abdi negara saat memasuki masa purnatugas. "Terkait dengan standarisasi kesejahteraan ASN ini kan ASN kita Bapak dan Ibu, kami di BKN terus memperjuangkan itu kalau bisa menuju single salary system," kata Zudan Arif Fakrulloh.
Sistem penggajian saat ini dinilai membuat banyak pensiunan mengalami kesulitan finansial karena hilangnya berbagai komponen tunjangan kerja, sehingga memicu kecenderungan pegawai memaksakan diri masuk ke jabatan fungsional agar menolak masa pensiun. "Jadi kalau sekarang itu kan gaji pokok dengan banyak tunjangan-tunjangan, sehingga ketika pensiun itu turun drastis, sehingga banyak ASN kita itu ketika pensiun itu banyak yang lebih menderita dan lebih ingin tidak pensiun-pensiun, sehingga ingin ke fungsional ingin ke fungsional," tutur Zudan Arif Fakrulloh.
Penerapan upah tunggal yang disesuaikan berdasarkan jabatan dan masa kerja ini diproyeksikan mampu meningkatkan fokus dan produktivitas pegawai saat aktif bekerja tanpa harus berebut posisi struktural di pemerintahan. "Kami di BKN konsen memperjuangkan kesejahteraan itu mohon dukungan Bapak-Bapak dan Ibu di Komite 1 karena kalau ASN-nya sejahtera pasti akan bekerja lebih fokus, lebih tinggi kinerjanya, dan tidak berebut ke jabatan struktural," beber Zudan Arif Fakrulloh. Sebagai langkah penutup untuk mengatasi kendala fiskal di daerah, BKN menyarankan intervensi anggaran dari pemerintah pusat guna menopang belanja pegawai apabila pemerintah daerah terbukti tidak memiliki kapasitas keuangan yang memadai.
"Kami mendorong ASN juga fokus ke jabatan fungsional dan memang tidak ada pilihan lain ketika Kabupaten, Kota, Provinsi tidak mampu membayar gajinya, pemerintah pusat yang harus turun tangan membantu," tandas Zudan Arif Fakrulloh.
Guna meminimalkan celah manipulasi dalam manajemen kepegawaian modern ini, BKN mengintegrasikan data ASN secara nasional melalui platform e-PUPNS serta mempercepat modernisasi rekrutmen berbasis digital dan kecerdasan buatan. Dilansir dari Bernas.id, riset internal menunjukkan efisiensi birokrasi ini berkontribusi positif bagi kesehatan fiskal negara, di mana pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat mencapai 5,08% pada Q4 2025 menurut data BPS.