BKN Catat 1.147 PPPK Paruh Waktu Beralih Menjadi Penuh Waktu
Badan Kepegawaian Negara mencatat sebanyak 1.147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu resmi beralih status menjadi PPPK penuh waktu. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah pada Kamis (13/8/2026) di Jakarta.
Pengangkatan ini merespons simpang siur data pengunduran diri Aparatur Sipil Negara pada Semester I Tahun 2026 yang mencapai 2.722 orang. BKN menegaskan mayoritas dari angka tersebut bukan keluar dari ASN, melainkan hanya berpindah status kepegawaian dari paruh waktu ke penuh waktu.
Prosedur regulasi mengharuskan para pegawai mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama sebelum memulai tugas baru. Selain itu, terdapat 962 PNS yang memasuki masa pensiun dini secara wajar, sehingga hanya 384 orang atau 14 persen yang benar-benar mengundurkan diri murni dari status ASN.
"Sebanyak 1.147 dari total 2.722 orang tetap berstatus ASN karena hanya pindah dari status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru," kata Prof. Zudan.
Berbagai alasan pribadi mendasari keputusan para CPNS maupun PNS yang memilih mundur tanpa hak pensiun. BKN memaparkan alasan tersebut mencakup urusan keluarga, alih profesi, jarak lokasi kerja, kesehatan, hingga rencana pengembangan usaha.
“Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia," kata Prof. Zudan.
Isu kepastian karier PPPK paruh waktu juga menjadi perhatian di tingkat daerah, seperti di Kabupaten Bengkulu Utara. Perwakilan PPPK Paruh Waktu setempat, Andri, menguraikan bahwa kepastian jenjang karier sangat diharapkan oleh tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun.
"Meskipun Pemkab sudah menjamin soal gaji untuk PPPK Paruh Waktu, tapi kami tetap bimbang. Yang menjadi pertanyaan besar adalah, apakah nantinya akan ada kebijakan yang jelas mengenai peralihan status dari Paruh Waktu ke Penuh Waktu?" kata Andri.
Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu dievaluasi dan diperpanjang setiap satu tahun sekali. Para pegawai berharap pengabdian panjang mereka mendapat skema masa depan yang lebih pasti.
"Kebijakan peralihan status ini sangat penting bagi kami. Banyak dari kami yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai honorer sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kami berharap pengabdian panjang ini tidak berakhir hanya dengan status kontrak tahunan yang penuh ketidakpastian," kata Andri.
Sebagai langkah penyesuaian di lapangan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara juga melakukan relokasi terhadap 97 guru PPPK paruh waktu. Kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah jarak tempuh, pemenuhan jam mengajar, serta kondisi kesehatan para guru.