Bisa Ular King Cobra Mengancam Keselamatan Jiwa Pemelihara

Share

Kasus kematian akibat gigitan ular king cobra peliharaan telah menimpa sejumlah pemelihara di Indonesia. Dilansir dari Detik iNET, bahaya racun mematikan reptil ini berisiko fatal bagi manusia hingga mamalia besar. Insiden tragis tercatat pernah dialami oleh Imam Rokhani (49) di Kabupaten Trenggalek pada 23 Oktober 2022.

Selain itu, Dewa Rizky Achmad (19) juga meninggal dunia di Palangkaraya pada 8 Juli 2018 usai dipatuk king cobra miliknya saat pertunjukan. Reptil dengan nama ilmiah Ophiophagus hannah ini memiliki racun bersifat neurotoksik yang menyerang sistem saraf secara cepat. Satu gigitan spesies ini bahkan memiliki takaran racun yang mampu melumpuhkan seekor gajah Asia dalam waktu tiga jam.

Volume racun yang disuntikkan king cobra dapat mencapai lima kali lebih banyak dibanding ular mamba hitam. Efek serangan bisanya memicu rasa sakit hebat, vertigo, kelumpuhan otot, hingga kegagalan fungsi jantung dan pernapasan.

Secara taksonomi, king cobra masuk dalam famili Elapidae dan tersebar luas di wilayah Asia Selatan serta Asia Tenggara. Di Indonesia, populasi reptil ini dapat ditemukan di pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, hingga Sulawesi. Spesies ini mampu beradaptasi di kawasan dataran rendah hingga ketinggian 1.800 meter di atas permukaan laut. Habitat alaminya mencakup area hutan, rawa, semak belukar, hingga lingkungan sekitar pemukiman warga.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author