Bina Marga Jaksel Buka Suara Terkait Markah Jalan Depok di Lenteng Agung

Share

Perbaikan jalan berlubang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, memicu perhatian publik setelah sebuah video viral memperlihatkan adanya tanda pembatas wilayah bertuliskan Depok usai pengaspalan selesai dilakukan.

Seperti dilansir dari Detikcom, lokasi pengaspalan tersebut berada tepat di bawah kolong flyover Universitas Indonesia, khususnya pada jalur yang mengarah ke Universitas Indonesia atau area putaran balik menuju Jakarta.

Area jalan yang sebelumnya berlubang kini telah ditutupi aspal, namun di tengah jalan tersebut dibubuhi tulisan "Depok Jabar" sebagai penanda batas wilayah Jakarta Selatan yang kemudian diikuti berhentinya proses pengaspalan.

Kondisi jalan yang berlubang, baik yang mengarah ke Jakarta maupun ke Depok, saat ini sudah ditambal menggunakan aspal, di mana Jalan Raya Lenteng Agung menuju Jalan Akses UI merupakan jalur di bawah wewenang Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifky Rismal, membenarkan bahwa Pemerintah Kota Depok telah mengaspal jalan tersebut sekaligus membuat tulisan penanda batas wilayah administrasi.

Rifky Rismal mengakui bahwa proses perbaikan infrastruktur di area perbatasan antardaerah kerap menghadapi hambatan teknis di lapangan.

"Saat ini Pemkot Depok pun sudah melakukan pengaspalan dan juga membuat tulisan batas wilayah di jalan. Memang di wilayah perbatasan sering Kali terjadi kendala dalam perbaikan jalan," ujar Rifky saat dihubungi detikcom, Minggu (14/6).

"Karena penganggaran yang tidak secara bersamaan secara waktu oleh 2 pemerintah daerah," tambahnya.

Rifky Rismal juga memberikan klarifikasi mengenai keberadaan markah tulisan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi untuk memasang penanda wilayah di lokasi pengaspalan.

"Saya sendiri tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tulisan-tulisan penanda seperti itu dikarenakan patok batas wilayah sudah ada. Namun memang secara aturan kami tidak dapat masuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayah kami," tuturnya.

Rifky Rismal menerangkan bahwa pengerjaan proyek infrastruktur yang menyeberang ke luar batas wilayah administrasi berisiko memicu sanksi dari pihak auditor negara.

"Yang pasti kami bekerja bukan di wilayah kami, kami akan kena tegur oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan risikonya minimal pengembalian uang negara," tutupnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, aturan mengenai alokasi pembiayaan pembangunan jalan umum tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Ayat 1.

"Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal tersebut.

Melaksanakan perbaikan pada aset jalan yang dimiliki oleh pemerintah daerah lain tanpa adanya izin resmi juga berpotensi melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

"Pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing," bunyi Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author