Dinas Bina Marga DKI Jakarta Bangun Kembali JPO Tendean
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta memastikan akan membangun kembali Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean di Jakarta Selatan yang mengalami kerusakan berat akibat dihantam truk crane pada Selasa (14/7/2026) dini hari. Langkah pembangunan ulang diambil karena fasilitas publik tersebut dinilai sudah tidak layak beroperasi setelah ditabrak truk pengangkut alat berat sekitar pukul 00.30 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta melaporkan insiden ini terjadi akibat kelalaian sopir truk saat melintas. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan belum terjadwal karena masih menunggu proses kajian dan perencanaan teknis yang matang.
"Terkait pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga akan terlebih dahulu menyusun perencanaan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat proses tersebut memerlukan kajian lebih lanjut, hingga saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut," kata Siti Dinarwenny, Kepala Pusdatin Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini berfokus pada pembersihan material jembatan demi memulihkan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Jalan Kapten Tendean. "Prioritas saat ini adalah melakukan pembongkaran JPO secepat mungkin agar lalu lintas bisa berjalan normal kembali dan dapat digunakan oleh masyarakat," ujar Siti Dinarwenny.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, struktur JPO mengalami tingkat kerusakan struktural yang sangat tinggi sehingga opsi perbaikan tidak dimungkinkan. "Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan di mana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut," jelas Siti Dinarwenny.
Pihak kedinasan mengestimasi kerugian material akibat kejadian ini menembus angka miliaran rupiah, di samping munculnya dampak sosial berupa terganggunya mobilitas warga sekitar. "Dinas Bina Marga turut mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan berdimensi besar maupun pengangkut alat berat, agar selalu mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan dan memperhatikan rambu lalu lintas guna mencegah kejadian serupa terulang," kata Siti Dinarwenny. Hingga saat ini, belum tercapai kesepakatan resmi mengenai mekanisme ganti rugi material dari perusahaan pemilik truk borepile tersebut, sementara pengemudi kendaraan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses hukum.