Bank Indonesia Bebaskan Biaya MDR QRIS Maksimal Rp 100 Ribu
Bank Indonesia (BI) memperluas pembebasan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp 100 ribu di seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Senin (17/8/2026).
Skema tarif gratis yang semula terbatas pada kategori usaha mikro (UMi) tersebut kini bakal berlaku secara universal bagi seluruh pelaku usaha. Kebijakan tarif 0 persen bagi merchant UMi untuk transaksi hingga Rp 500 ribu juga dipastikan tetap berjalan.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyampaikan keterangan usai menghadiri upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta. Ia menerangkan bahwa langkah ini diambil guna mendorong penguatan daya beli masyarakat.
"Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat," ujar Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI.
Inisiatif perluasan tarif nol persen ini diproyeksikan mampu mendongkrak aktivitas belanja masyarakat sekaligus memperluas jangkauan digitalisasi di berbagai level usaha.
"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," ujar Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara BI.
Pihak otoritas moneter menambahkan bahwa perluasan insentif sistem pembayaran ini sejalan dengan arah Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Ryan Rizaldy, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.