BGN Wajibkan Dapur Makan Bergizi Gratis Memiliki Sertifikat Higiene

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam akan menutup permanen seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa kelayakan sanitasi merupakan harga mati yang tidak memiliki standar pertengahan. Dapur yang gagal memenuhi ketentuan kelayakan standar akan langsung diberhentikan operasionalnya secara total.

"SLHS ini bukan kok SLHS nya 'baik', 'cukup', nggak, ini antara 0 atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS-nya atau tidak, kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," kata Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

Ia menekankan kembali pentingnya dokumen tersebut sebagai prasyarat utama keberlangsungan operasional fasilitas penyedia makanan bergizi tersebut.

"SLHS ini bukan syarat administrasi, bukan. Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan itu nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya," tegas Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

Pemerintah mencatat sejumlah dapur SPPG telah beroperasi meski belum memiliki sertifikasi resmi. Oleh karena itu, BGN menetapkan tenggat waktu tegas hingga 10 Agustus bagi pengelola untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan higienis.

"Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10," ujar Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

Langkah ketat ini diambil demi mencegah terulangnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah. Penghentian izin sementara hingga pencopotan pengelola akan langsung diterapkan jika ditemukan insiden keamanan pangan di lokasi dapur.

"Setiap kejadian itu, satu dapurnya disuspen. Kemudian makanannya itu dicek di lab oleh dinas kesehatan di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu. Kemudian SPPG nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya karena apa," jelas Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

BGN juga memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan dilakukan apabila ditemukan unsur tindak pidana atau kelalaian berat dalam pengelolaan makanan.

"Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase dan lain-lain kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau salah ngapain dibela gitu," pungkas Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author