BGN Gandeng Kejaksaan Usut Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) mendeteksi dugaan praktik penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan oknum pihak internal serta lembaga yayasan di Jakarta pada Jumat (31/7/2026). Kepala BGN Sudaryono mengonfirmasi bahwa temuan tersebut kini telah dikoordinasikan bersama Kejaksaan guna penanganan hukum lebih lanjut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Skema awal pengerjaan proyek mewajibkan setiap pemodal memakai dana pribadi untuk mendirikan fasilitas dapur. Persyaratan administrasi yang diatur oleh Kementerian Keuangan mengharuskan pembentukan yayasan sebelum mengajukan persetujuan ke BGN.
"Mitra kan untuk bangun dapur dia keluarin uang sendiri. Kenapa yayasan, karena mekanisme administrasi peraturan Menteri Keuangan dan seterusnya, itu harus yayasan. Seharusnya mitra untuk bangun (dapur MBG), dia punya uang, dia bangun. Itu untuk bisa bangun itu harus bikin yayasan dulu kemudian yayasan-nya disubmit ke BGN untuk di-approve," jelas Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Penyisiran internal mengindikasikan adanya celah prosedur yang dimanfaatkan oleh personel BGN periode sebelumnya. Pihak-pihak tersebut diduga meloloskan kualifikasi yayasan tanpa modal modal dasar untuk kemudian ditawarkan kepada investor pemilik modal.
"Masalahnya yang sekarang ini, sekarang kita lagi sisir ini adalah begini, oknum di dalam BGN terdahulu, itu kemudian menyiapkan yayasan-yayasan kemudian di approve karena dia adalah oknum di dalam, dia yang meng-approve titik-titik ini. Jadi si yayasan yang di-approve ini adalah yayasan yang dia tidak punya uang," ungkap Sudaryono.
Penyelidikan Kejaksaan berfokus pada aliran dana setoran wajib dari investor ke yayasan terkait. Aparat menduga terdapat afiliasi langsung antara oknum internal BGN dengan yayasan penerima keuntungan.
"Kemudian memotong, ada potongan yang harus disetor kepada yayasan ini. Ini yang sekarang sedang diperiksa oleh kejaksaan bahwa oknum-oknum di sini itu terafiliasi dengan yayasan-yayasan tertentu yang dia menerima setoran," beber Sudaryono.
Dampak kewajiban setoran tersebut berpotensi menekan operasional dapur dan menurunkan mutu makanan yang disajikan. Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara serta penerima manfaat program.
"Karena dia harus kasih setoran si mitra, karena investor ini kasih setoran maka yang terjadi adalah dia neken SPPG, dia entah gimana caranya kualitas makanannya dikurangi, karena dia harus menganggarkan untuk setoran potongan tadi," tuturnya.
Guna menjaga efektivitas sasaran program, BGN berkomitmen melakukan pembersihan menyeluruh terhadap seluruh rantai penyaluran. Langkah ini diambil untuk memastikan porsi nutrisi bagi anak-anak serta ibu hamil dan menyusui tetap terpenuhi sesuai standar.
"Akan kita sisir semua untuk memastikan bahwa tidak boleh ada potongan-potongan tambahan lagi supaya menu yang tersedia untuk anak-anak kita, untuk ibu-ibu hamil dan menyusui ini menunya kemudian benar, baik, sesuai, bagus, bergizi bukan kemudian karena ada setoran kemudian dikurangi," terang Sudaryono.