BGN Sedot Anggaran Pendidikan 2026 Rp 223 Triliun
Alokasi anggaran belanja pendidikan tahun 2026 yang menembus Rp 769 triliun mendudukkan Badan Gizi Nasional sebagai penerima dana kementerian atau lembaga terbesar. Lembaga tersebut mengantongi dana hingga Rp 223,5 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis.
Rincian porsi pendanaan tersebut tertuang dalam Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 November 2025. Aturan ini melengkapi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.
Total anggaran pendidikan disalurkan melalui tiga jalur utama, yakni belanja kementerian atau lembaga Rp 470,4 triliun, transfer ke daerah Rp 264,6 triliun, serta jalur pembiayaan sebesar Rp 34 triliun. Porsi belanja kementerian dibagikan kepada 23 instansi.
Dalam pembagian belanja kementerian, Badan Gizi Nasional (BGN) menduduki posisi puncak penerima alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp 223,5 triliun. Angka tersebut jauh melampaui dana yang disalurkan untuk kementerian yang mengurus pendidikan langsung.
Kementerian Agama tercatat menerima Rp 75,6 triliun, disusul Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi senilai Rp 61,8 triliun. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperoleh jatah Rp 56,6 triliun.
Struktur pengalokasian dana ini kemudian dipersoalkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut memprotes perluasan cakupan pendanaan operasional pendidikan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pendanaan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).
Mahkamah menegaskan pembatasan cakupan pembiayaan operasional tersebut secara definitif.
"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya menegaskan.
Atas permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi dan menetapkan batas waktu pemisahan anggaran program MBG dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan.
| Kementerian / Lembaga | Alokasi Anggaran (Rp) |
|---|---|
| Badan Gizi Nasional (BGN) | 223.558.960.490.000 |
| Kementerian Agama | 75.621.201.484.000 |
| Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | 61.873.870.000.000 |
| Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah | 56.682.130.000.000 |
| Kementerian Pekerjaan Umum | 23.060.554.539.000 |
| Kementerian Sosial | 15.946.576.833.000 |
| Kementerian Keuangan | 3.934.153.051.000 |
| Kementerian Kesehatan | 2.511.295.039.000 |
| Kementerian Perhubungan | 1.702.214.515.000 |
| Kementerian Kebudayaan | 1.507.391.821.000 |
| Kementerian Ketenagakerjaan | 814.000.000.000 |
| Kementerian Perindustrian | 685.931.252.000 |
| Kementerian Pariwisata | 606.307.164.000 |
| Kementerian Pertahanan | 490.194.547.000 |
| Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) | 429.160.818.000 |
| Kementerian Pemuda dan Olahraga | 243.812.733.000 |
| Kementerian Pertanian | 238.230.496.000 |
| Kementerian Kelautan dan Perikanan | 172.821.407.000 |
| Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | 165.156.199.000 |
| Kementerian Kehutanan | 76.000.000.000 |
| Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | 72.316.673.000 |
| Kementerian Komunikasi dan Digital | 57.664.444.000 |
| Kementerian Perdagangan | 12.550.000.000 |
Putusan Mahkamah Konstitusi ini memastikan bahwa anggaran program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional tidak lagi dibebankan pada alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN mulai tahun anggaran berikutnya secara bertahap.