Badan Gizi Nasional Pecat 261 Pegawai Non-ASN Terkait Pelanggaran

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan 261 pegawai non-ASN akibat melakukan berbagai bentuk pelanggaran aturan internal pada Senin (27/7/2026). Langkah pembersihan organisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah tegas tersebut menyasar puluhan tenaga ahli serta ratusan staf honorer. Dari total pegawai yang diberhentikan, sebanyak 224 orang merupakan pegawai non-ASN dan 37 orang lainnya adalah tenaga ahli BGN. Pelanggaran disiplin menjadi alasan utama di balik tindakan penegakan aturan tersebut.

Langkah pembersihan internal ini menjadi bagian dari upaya penegakan sanksi di lingkungan lembaga gizi tersebut.

"Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN," kata Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional.

Sudaryono menjelaskan bahwa masalah kedisiplinan mendominasi deretan kasus pelanggaran pegawai yang dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja tersebut.

"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain," ucap Sudaryono.

Selain pegawai non-ASN, tindakan tegas juga tengah diproses untuk aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Lembaga tersebut mencatat ada sembilan pegawai berstatus ASN dan P3K yang terancam dipecat karena pelanggaran berat, serta 39 orang lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administrasi.

"Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ucap Sudaryono.

Proses pembenahan internal BGN terus berjalan seiring dengan inventarisasi berbagai jenis pelanggaran yang terjadi.

"Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," lanjut Sudaryono.

Pelanggaran berat yang melibatkan oknum ASN dan P3K mencakup berbagai perbuatan tidak terpuji, mulai dari praktik judi online hingga indikasi penyelewengan dana atau korupsi.

"Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu, tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku, maka mohon maaf. Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka kita hukum orang-orang yang tidak baik yang mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik," ujar Sudaryono.

Pembenahan tata kelola lembaga berfokus pada tiga prioritas utama, yaitu penanganan korupsi internal, pengawalan ketepatan sasaran program makan bergizi gratis, serta peningkatan transparansi melalui pengawasan publik.

"Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, kami mengakui bahkan ada pelanggaran sebagaimana juga saudara-saudara tahu. Tapi kami siap, kita harus siap, kita harus siap menatap masa depan kita perbaiki, kemudian kita laksanakan pekerjaan kita dengan sebaik-baiknya," ujar Sudaryono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author