BGN Dalami Audit Kejagung Terhadap Ribuan Satuan Pelayanan Gizi
Badan Gizi Nasional (BGN) tengah meneliti secara mendalam 5.355 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah menerima hasil audit dari Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2026). Langkah pemeriksaan intensif ini dilakukan guna mengusut dugaan pelanggaran pengurusan dapur gizi di berbagai daerah, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Hasil klasifikasi data dari Korps Adhyaksa tersebut mencakup sebanyak 16.482 SPPG yang terbagi ke dalam kategori merah, kuning, dan hijau. Dari total data yang diaudit, pihak BGN memfokuskan pendalaman pada 5.355 unit yang terindikasi memiliki dugaan pelanggaran dengan tingkat keandalan ringan, sedang, hingga berat.
"Selain itu kami juga telah menerima, ya, hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan, ya. Ini ada daftarnya semua. Ada merah, ada kuning, ada hijau.
Ada 16.482 yang diperiksa. Dan sejauh ini kita sedang memeriksa lebih dalam dari 16.482 tadi ada 5.355. Itu kemudian kategori-kategori.
Ada yang berat, ada yang sedang, ada yang ringan, begitu," kata Kepala BGN Sudaryono.
Penelusuran internal difokuskan untuk mendeteksi unsur kesengajaan atau niat jahat dalam pengelolaan anggaran operasional dapur umum tersebut. Pihak lembaga menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana.
"Ada yang ringan, ada yang sedang, ada yang berat. Nah ini kita periksa lebih dalam lagi. Apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat untuk nyuri, ngentit atau ngambil duit, ya. Ini semua akan kita bereskan," ujar Sudaryono.
Tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga pemecatan resmi disiapkan bagi para kepala unit layanan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Langkah ini menyasar pengelola dari 800 lebih SPPG yang saat ini status operasionalnya telah dihentikan sementara.
"Bagi dapur-dapur yang melanggar, ada kemarin kita umumkan 800 sekian kita suspend. Itu bukan hanya dapurnya kita suspend, tapi juga adalah SPPG atau kepala dapurnya juga akan kami berikan teguran, peringatan dan bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, ngentit maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional," kata Sudaryono.
Sebelum kebijakan pemeriksaan mendalam ini diumumkan, BGN telah mengambil langkah pembekuan permanen terhadap 833 dapur pelayanan gizi pada Senin (27/7/2026). Penutupan fasilitas dapur tersebut dilakukan akibat kegagalan pengelola dalam memenuhi standar standar kualitas dan kebersihan yang berisiko bagi keselamatan masyarakat.
"Intinya dapur yang beroperasi kemudian dia tidak meet terhadap standar yang kita tentukan dan itu kemudian kita hentikan, karena taruhannya nyawa," ujar Sudaryono.
Fasilitas yang disuspensi tersebut tersebar di beberapa wilayah operasional, mencakup 98 lokasi di Sumatera, 311 unit di Jawa dan Madura, serta 424 unit di wilayah tiga.
"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini, yang terdiri dari 98 di wilayah satu wilayah Sumatera, 311 di wilayah Jawa dan Madura, dan wilayah tiga (sebanyak) 424," kata Sudaryono.
Selain penindakan pada unit pelayanan, pembersihan jajaran internal juga dilakukan terhadap personel yang dinilai melanggar aturan. Langkah pemutusan hubungan kerja telah diberlakukan kepada 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 staf operasional dan 37 tenaga ahli.
"Kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa, per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono.