BGN Benahi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional menindak tegas 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang melanggar standar serta melarang penggunaan bahan baku bersubsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis. Langkah pengetatan tata kelola ini disampaikan Kepala BGN Sudaryono di Jakarta pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penutupan permanen dilakukan tanpa kompensasi insentif terhadap SPPG yang bermasalah terkait higienitas, sanitasi, kasus keracunan, hingga ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah. Wilayah penutupan mencakup 98 dapur di Sumatra, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di Kalimantan hingga Papua.
Selain penutupan dapur bermasalah, BGN mewajibkan pengelola SPPG membeli bahan baku sesuai Harga Acuan Penjualan pemerintah guna melindungi petani dan peternak lokal. Pengelola juga dilarang keras menggunakan gas elpiji 3 kilogram, beras SPHP, dan minyak goreng MinyaKita.
Sanksi tegas berupa surat peringatan hingga penutupan permanen siap dijatuhkan bagi dapur pengelola yang terbukti membandel menggunakan komoditas bersubsidi tersebut. BGN turut memfokuskan pembenahan pada penguatan peran kepala SPPG, pengawasan internal, serta pelibatan masyarakat dan media.