Kejaksaan Negeri Cilegon Menyatakan Berkas Pembunuhan Anak Politisi PKS Lengkap
Kejaksaan Negeri Cilegon menyatakan berkas perkara tersangka HA dalam kasus pembunuhan anak politisi PKS Cilegon telah lengkap atau P-21 pada Selasa (30/6/2026). Dilansir dari Detikcom, langkah hukum ini diambil setelah Jaksa Peneliti melakukan penelaahan mendalam terhadap berkas penyidikan dari kepolisian.
"Bahwa berdasarkan hasil penelitian mendalam oleh Jaksa Peneliti (JPU) dan hasil ekspose, berkas perkara dari penyidik kepolisian telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, Selasa (30/6/2026).
Keputusan tersebut secara resmi dicatatkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap dengan nomor B-1687/M.6.15/Eoh.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Jaksa kini bersiap untuk menerima pelimpahan materiil perkara dari pihak kepolisian.
"Bahwa sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya surat P-21, langkah berikutnya adalah pelaksanaan penyerahan tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap II) dari tim penyidik kepada Kejaksaan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dijadwalkan sidangnya," ujar Nasruddin.
Tersangka berinisial HA alias Heru Anggara bin Kodar dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan anak yang mengakibatkan kematian. Perkara ini menarik perhatian besar dari masyarakat di wilayah Kota Cilegon.
"Bahwa Kejaksaan Negeri Cilegon secara resmi mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anak, yang belakangan menjadi perhatian luas masyarakat (viral) di Kota Cilegon dengan tersangka yaitu HA (Heru Anggara bin Kodar)," kata Nasruddin.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Kedua Pasal 58 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, jaksa juga mendakwakan Ketiga Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.