Benny K Harman Tolak Usulan Hukuman Mati Koruptor dari MUI
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyatakan ketidaksetujuannya terhadap dorongan Majelis Ulama Indonesia terkait penerapan hukuman mati bagi para koruptor, Kamis (6/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Benny menilai bahwa eksekusi mati bukanlah langkah yang tepat dalam menyelesaikan persoalan korupsi di Indonesia. Menurutnya, pembenahan sistem lembaga anti-rasuah jauh lebih mendesak untuk dilakukan.
"Hukuman mati itu bukan solusi," kata Benny K Harman saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Politikus Partai Demokrat ini memandang langkah penanganan yang lebih efektif adalah dengan mengembalikan independensi KPK. Ia mengusulkan agar KPK menjadi satu-satunya otoritas yang menangani kasus korupsi.
"Solusinya KPK harus benar-benar menjadi lembaga yang independen, caranya yaitu dengan mengembalikan posisi KPK seperti sebelum dilakukan revisi. Dan KPK sebaiknya menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk berantas korupsi," ucap dia.
Selain independensi lembaga, Benny menekankan pentingnya pemisahan antara agenda penindakan korupsi dan penyelamatan keuangan negara. Kehadiran undang-undang khusus dinilai menjadi kunci untuk menyita hasil kejahatan tersebut.
"Agenda berantas korupsi dan perampasan aset dua substansi yang berbeda. UU Perampasan aset diperlukan agar aset-asat hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara," ujar dia.
Ia juga mendorong pembentukan lembaga independen baru dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Badan khusus ini nantinya bertugas mengelola dan mengembalikan aset negara tanpa berada di bawah naungan Kejaksaan maupun KPK.
"Badan ini terdiri dari para ahli hukum ternama dan berintegritas untuk memastikan aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk melakukan korupsi dapat dirampas dan dijual serta hasilnya dapat menjadi pemasukan untuk negara," tutur dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI memberlakukan sanksi pidana mati kepada para pelaku korupsi. MUI menilai kejahatan korupsi di tanah air sudah masuk dalam tingkat darurat yang merugikan rakyat.
"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital dilansir detikhikmah, Rabu (5/8).
Wakil Ketua Umum MUI Kiai Cholil Nafis menegaskan penegakan hukum harus selaras dengan rasa keadilan masyarakat. Pihaknya berpandangan penangkapan koruptor yang masif justru menandakan belum adanya efek jera.
"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.
MUI juga menolak anggapan bahwa perampasan harta dan sanksi pidana mati harus dibedakan. Lembaga keagamaan tersebut menilai kedua tindakan pidana itu bisa diterapkan secara bersamaan.
"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.