BEM SI Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Korupsi
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan dukungan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam mengusut berbagai dugaan kasus korupsi, Kamis (9/7/2026).
Dukungan tersebut diberikan guna mengawal penegakan hukum terhadap perkara yang sedang menyita perhatian masyarakat luas. Dilansir dari Detikcom, proses hukum seperti penggeledahan oleh penyidik dinilai sebagai langkah penegakan hukum yang wajib dihormati.
Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang diambil oleh kepolisian dalam merespons tuntutan publik terkait pemberantasan korupsi.
"Kami mengapresiasi langkah Polri dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Muzammil Ihsan, Koordinator Pusat BEM SI.
Penuntasan perkara korupsi diharapkan tidak hanya menyasar para pelaku di tingkat lapangan. Penyelidikan harus dikembangkan hingga mampu menjangkau aktor intelektual maupun pihak-pihak yang menikmati aliran dana korupsi tersebut.
"Masyarakat berharap proses ini tidak berhenti di tengah jalan. Penegakan hukum harus berani menyentuh siapa pun tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun afiliasi tertentu. Di situlah integritas penegakan hukum dipertaruhkan," tegas Muzammil Ihsan, Koordinator Pusat BEM SI.
Di sisi lain, mahasiswa juga memberikan perhatian pada langkah pengamanan yang dilakukan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Prosedur pengamanan yang berjalan sesuai aturan hukum memang harus dihormati oleh semua pihak.
Kendati demikian, situasi tersebut diharapkan tidak memicu spekulasi negatif yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap independensi hukum. BEM SI meminta agar seluruh lembaga negara tetap bergerak proporsional dengan mengedepankan supremasi sipil.
"Kami menghormati tugas setiap institusi negara. Namun, dalam penanganan perkara korupsi, penting bagi seluruh pihak untuk menjaga prinsip supremasi sipil dan tidak melakukan tindakan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses penyidikan. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara independen sesuai kewenangannya," kata Muzammil Ihsan, Koordinator Pusat BEM SI.
Kerja sama dan sinergi antarlembaga negara dipandang krusial untuk menjaga stabilitas nasional. Namun, hubungan tersebut tidak boleh mencederai independensi aparat penegak hukum yang sedang mengusut suatu kasus.
Lebih lanjut, momentum penanganan korupsi saat ini diharapkan menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam menjawab aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan hukum.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak-hak rakyat. Karena itu, kami mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan ada intervensi, jangan ada tebang pilih, dan jangan ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun di hadapan hukum," ucap Muzammil Ihsan, Koordinator Pusat BEM SI.
BEM SI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penanganan perkara ini sebagai wujud fungsi kontrol sosial mahasiswa demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.