BEI Luncurkan Fitur Transaksi Repo SBSN di SPPA
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyediakan fitur transaksi Repurchase Agreement (Repo) berbasis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mulai Senin (6/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat infrastruktur perdagangan elektronik dan meningkatkan likuiditas pasar sekunder keuangan syariah.
Peluncuran fasilitas baru tersebut dilatarbelakangi oleh rendahnya nilai transaksi Repo SBSN interdealer saat ini yang masih berada di bawah angka Rp 1 triliun, seperti dilansir dari Detik Finance. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan transaksi Repo Surat Utang Negara (SUN) interdealer yang telah menembus Rp 2.500 triliun.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa penyediaan fitur baru ini merupakan komitmen nyata pihak bursa dalam mendukung penguatan pasar keuangan syariah di Indonesia. Platform SPPA sebelumnya hanya memfasilitasi transaksi Repo SUN serta menjadi wadah Kuotasi Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
"Kehadiran fitur Repo dengan Underlying SBSN di SPPA diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di Pasar Sekunder. Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi Repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien" ujar Iding Pardi, Direktur Pengembangan BEI.
Transaksi Repo SBSN antarlembaga keuangan konvensional lewat SPPA difasilitasi menggunakan skema konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA) sehingga tidak wajib memakai akad syariah selama tidak melibatkan lembaga syariah. Ketentuan ini sejalan dengan penegasan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam Fatwa No. B-0781/DSN-MUI/X/2025 mengenai ruang lingkup transaksi Repo Surat Berharga Syariah.
"Ke depan, kami akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar," pungkas Iding Pardi, Direktur Pengembangan BEI.