Bea Cukai menyita 1,5 juta batang rokok ilegal di Kepri

Share

Bea Cukai Kementerian Keuangan menyita 1,5 juta batang rokok ilegal yang dibawa kapal pengangkut 2,6 ton narkotika cair di perairan Kepulauan Riau. Pengungkapan ini dicegah merugikan negara sebesar Rp 4,4 miliar, menurut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Batam.

Menurut perhitungan Djaka, potensi kerugian jika rokok ilegal beredar di masyarakat mencapai 1.570.000 batang setara Rp 4,463 miliar.

"Sementara untuk kerugian potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap masuknya rokok ilegal ini sekitar 1.570.000 (batang) itu kalau dihitung kita mengalami potensi kerugian sekitar Rp 4,463 miliar," kata Djaka Budhi Utama.

Dilansir dari Detikcom, BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri bekerja sama membongkar kasus di perairan Karimun yang melibatkan penyelundupan narkotika cair dan dugaan rokok ilegal.

"Jadi potensi penerimaan negara yang hilang dari peredaran rokok ilegal sebanyak 1.570.000 itu adalah Rp 4,463 miliar," ucap Djaka Budhi Utama.

Dilansir dari Detikcom, BNN mengungkap temuan lain di Kapal MV Ocean Porter yang disergap di perairan Karimun, Kepri, pada Senin 17/8, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

Kapal MV Ocean Porter membawa 157 dus rokok ilegal merek GD dari China, dengan masing-masing boks berisi 50 slop.

Dalam uraian BNN, satu slop berisi 10 bungkus rokok, dan setiap bungkus berisi 20 batang.

Total batang rokok ilegal yang disita petugas mencapai 1.570.000 batang, menambah barang bukti selain 2,6 ton narkotika cair.

Dalam operasi bersama tersebut, Bea Cukai mengerahkan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta K9 BC Batam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author